Senin, 29 April 2013

tugas besar Pendidikan Kewarganegaraan.


DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
A.    DASAR NEGARA

1.         Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara dalam pengertian modern memiliki pengertian yang sama dengan Dasar Falsafah Negara (Dasar Filsafat Negara ). Dasar filsafat adalah nilai final yang bersifat pokok, utama dan pertama.
Dasar Negara merupakan sumber kaidah hukum yang harus dijabarkan ke dalam peraturan perundangan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Karena itu, dasar negara harus menjadi landasan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi, social, budaya, hukum, hankam, dan berbagai bidang kehidupan lainnya.

2.            Pancasila sebagai Dasar negara Republik Indonesia
Dasar negara bangsa indonesia adalah Pancasila. Pancasila pada hakekatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian pancasila secara sosiologis adalah berfungsi sebagai pengatur hidup masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertiannya yang besifat ethis dan filosofis adalah berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Merupakan sumber dari segala sumber hukum ( sumber tertib hukum) Indonesia.
b.      Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum  bagi hukum dasar negara, baik tertulis maupun konvensi.
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUd mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lan-lain penyelenggara negara, termasuk para penyelenggara partai politik dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.       Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, para pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

B.    PENGERTIAN DAN TUJUAN KONSTITUSI

1.       Pengertian Konstitusi
Konstitusi sudah dikenal sejak zaman yunani kuno. Istilah konstitusi berasal dari kata constitutie (Belanda), constitution (inggris), consituer (Prancis) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan. Jadi konstitusi berarti pembentukan, penyusunan, pernyataan tentang Negara.
Dalam kamus Hukum, konstitusi (berasal dari bahasa latin constitution) diartikan sebagai undang-undang dasar tertulis, aturan dasar, bentuk susunan negara, pengaturan negara termasuk hukum kebiasaan yang tidak tertulis, sendi negara.

2.      Unsur-unsur Konstitusi
Pengertian konstitusi modern menurut Sovernin Lohman meliputi tiga unsur, yaitu:
a.       Konstitusi dipandang sebagai Social contract, artinya hasil dan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.
b.      Konstitusi sebgai penjamin hak-hak asasi manusia da warga negara.
c.       Konstitusi sebagai forma regimeniss (kerangka bangunan pemerintahan).

3.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi
      Tujuan konstitusi adalah untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara agar kekuasaan negara tidak ditangan perorangan secara mutlak.  Sedangkan fungsi dari konstitusi adalah untuk mengatur dan membatasi kekuasaan pemerintah. Dengan adana konstitusi pemerintah dapat dikontrol dalam menggunakan kekuasaannya. Hal-hal konstitusi adalah sebagai berikut:
-          Jaminan hak asasi manusia.
-          Mengatur ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
-          Mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bersifat mendasar.

4.     Hubungan Dasar Negara dengan Kontitusi
      Dasar negara merupakan falsafah negara yang biasaya merupakan hasil pemikiran yang mendalam dan bijaksana yang bijaksana yang berfungsi sebagai pegangan dalam menjalankan program pemerintah atau kehidupan kenegaraan di berbagai bidang, terutama peraturan perundang-undangan. Dasar negara atau falsafah tersebut haruslah teruaikan di dalam konstitusi. Sebagai hukum dasar negara, konstitusi harus mencermikan dan enjabarkan falsafah bangsa dan negara tersebut ke dalam aturan-aturan yang lebih rinci, mendasar dan global ( bersifat besar).

5.      Jenis-jenis Konstitusi
a.      Konstitusi di negara-negara Liberal
        Konstitusi ini untuk membatasi pemusatan kekuasaan ditangan satu atau sekelompok orang secara dictator, otoiter atau totaliter. Konstitusi ini meberikan jaminan hak-hak politik rakyat dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sehigga eksekutif diimbangi kekuasaan legislatif, yudikatif dan/ atau kekuasaaan negara lainnya. Funsi konstitusialisme adalah menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, di pihak lain konstitusi menjamin hak-hak asasi negaranya.

b.      Konstitusi di negara-negara Komunis
              Komunis berpandangan bahwa semua aparatur serta aktivitas kenegaraan harus ditnjukkan untuk tercapainya masyarakat komunis. Konstitusi dalam negara-negara komunis diartikan sebagai suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga kenegaraan (antomy of a power relationship) yang dapat diubah atau diganti jika power relationship (hubungan kekuasaan berganti atau berubah. Komunisme hakekatnya menolak konstitusionalisme yang membatasi kekuasaan penyelenggara negara.

c.      Konstitusi di negara-negara yang baru Merdeka
              Pada dasarnya konstitusi adalah untuk melaksanakan kekuasaan yang demokratis. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan di dalam negara. Konstitusi yang demokratis harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1.      Baik secara langsung maupun tidak langsung dibuat oleh rakyat.
2.      Manjamin kepentingan rakyat.
3.      Berisi hak-hak asasi manusia.
4.      Mengakui kemerdekaan atau kebebasan rakyat untuk berserikat dan beroposisi.
5.      Menjamin pemilu yang bebas.
6.      Mengakui kebebasan pers.
7.      Merupakan hukum yang tertinggi
8.      Konstitusi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
9.      Mengakui dan menjamin peradilan yang bebas dan tidak memihak.
10.  Mengatur pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif pada yang berbeda.
11.  Membatasi fungsi badan eksekutif.
12.  Perubahan konstitusi harus dilakukan dengan persetujuan rakyat yang diperintah.
13.  Dibuat berdasarkan undang-undang.

C.         MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DAN MASA BERLAKUNYA KONSTITUSI

1.   Makna Pembukaan UUD 1945
              Pembukaan UUD 1945 memunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa indonesia karena merupakan kesepakatan seluruh bangsa indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan negara. Ada empat alinea yang menegaskan tentang landasan negara indonesia, cita-cita dan tujuan, serta landasan spiritual bangsa indonesia.
              Alinea pertama menegaskan dan memberikan landasan bangsa indonesia dan negara lain untuk kemerdekaan diri, tidak dijajah.
              Alinea kedua menegaskan tentang bagaimana perjuangan itu dilakukan oleh seluruh bangsa indonesia sejak dulu hingga diraihnya kemerdekaa.
              Alinea ketiga menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa indonesia tidak hanya atas perjuangan para pahlawan, namun pada intinya kemerdekaan Indonesia atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.
              Alinea keempat menyatakan hal-hal  berikut:
a.       Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia.
b.      Tujuan negara:
·         Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupa bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan social.
c.       Akan dibentuk Undang-undang Dasar yang mengatur susunan negara serta pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai negara yag berkedaulatan rakyat.
d.      Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
e.       Dasar negara:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dan
·         permusyawaratan/ perwakilan.
·         Keadila social bagi seluruh bangsa indonesia.
Pembukaan UUD 19455 memmuat sifat-sifat fundamental dan asas bagi negara, maka memiliki kedudukan yang tetap dan tidak berubah.
              
2.  Periode Berlakunya Konstitusi di Indonesia
              Perkembangan dan pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu:
a.       Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
b.      Konstitusi RIS (27 Desember  1949 – 17 Agustus 1950)
c.       Undang-Undang dasar Sementara Tahun 1950
d.      UUD 1945 ( melalui dekrit Presiden tahun 1959)


           Sumber:
-             Sumali, Agus. Dan Warsono, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gemesis Mitra Sampora

Selasa, 26 Maret 2013

Tugas_3 SAP 3 Pendidikan Kewarganegaraan


PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pasa diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut. Apabila pencabutan terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya yang ada pada dirinya yang menjadi inti kemanusiaan yaitu hak asasi.
Hak Asasi Manusia dibagi menjadi:
1.       Hak Asasi Pribadi / Personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat,
·         Hak kebebasan menyatakan pendapat,
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan,
·         Hak kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan kita masing-masing.

2.       Hak Asasi Politik/ Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan menirikan partai politik
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.       Hak Azasi Hukum/ Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai sipil
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rights
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.       Hak asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia terdapat di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:

1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia,dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebihb luas.
6.    Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan pengharapan umum terhadap pelaksaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adlah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas penimbangan diatas, Majelis UmumPBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. PBB juga mengeluarkan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Inti dari ketiga puluh pasal tersebut antara lain:
Ø  Pasal 1 :
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Ø  Pasal 2 :
Tidak adanya perbedaan baik dari agama, suku, jenis kelamin, status hukum, politik,dll.
Ø  Pasal 3 :
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Ø  Pasal 4 :
Tidak seorangpun dapat diperbudak.
Ø  Pasal 5 :
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan kejam.
Ø  Pasal 6 :
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Ø  Pasal 7 :
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang da berhak atas perlindungan yang sama
Ø  Pasal 8 :
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim yang berkuasa.
Ø  Pasal 9 :
Tidak seorang pun boleh ditahan, ditangkap atau dibuang secara sewenang-wenang.
Ø  Pasal 10 :
Setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama dimata hukum dan suaranya di dengarkan secara adil di pengadilan.
Ø  Pasal 11 :
-       Ayat 1 : Setiap orang yang dituntut karena pelanggaran pidana tidak bermasalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang.
-      Ayat 2 : Tidak seorang pun boleh dipersalahkan karena kelalaian melakukan tindakan pidana dan tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.
Ø  Pasal 12 :
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-
gangguan atas nama baik, keluarga, hubungan surat-menyurat dan urusan perseorangan.
Ø  Pasal 13 :
-      Ayat 1 : Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap Negara
-       Ayat 2 : setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali ke negerinya.
Ø  Pasal 14 :
-       Ayat 1 : setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran
-      Ayat 2 : hak tersebut tidak dapat digunakan apabila timbul dari kejahatan-kejahatan dan tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Ø  Pasal 15 :
-       Ayat 1 : setiap orak berhak atas suatu kewarganegaraan.
-       Ayat 2 : tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan atau ditolah haknya dari kewarganegaraan
Ø  Pasal 16 :
-      Ayat 1 : setiap orang mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan di kala perceraian.
-       Ayat 2 : perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
-       Ayat 3 : keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Ø  Pasal 17:
-       Ayat 1 : setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
-        Ayat 2 : tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Ø  Pasal 18 :
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan.
Ø  Pasal 19 :
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa
mendapat gangguan.
Ø  Pasal 20 :
-       Ayat 1 : setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
-       Ayat 2 : tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Ø  Pasal 21 :
-      Ayat 1 : setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri.
-       Ayat 2 : setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
-       Ayat 3 : kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemeintah.
Ø  Pasal 22 :
Setiap orang berhak atas jaminan social dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, social dan budaya.
Ø  Pasal 23 :
-       Ayat 1 : setiap orang berhak atas pekerjaan.
-       Ayat 2 : setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
-       Ayat 3 : setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas upah yang baik dan adil yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya.
-       Ayat 4 : setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
Ø  Pasal 24 :
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan.
Ø  Pasal 25 :
-      Ayat 1 : Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
-       Ayat 2 : ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus.
Ø  Pasal 26 :
-      Ayat 1 : setiap orang berhak mendapat pengajaran.
-      Ayat 2 : pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
-       Ayat 3 : ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Ø  Pasal 27 :
-       Ayat 1  : setiap orang berhak turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
-       Ayat 2 : setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, atau keseniaan yang diciptakannya sendiri.
Ø  Pasal 28 :
setiap orang berhak atas susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Ø  Pasal 29 :
-      Ayat 1 : setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepunuhnya dan seutuhnya.
-      Ayat 2 : di dalam menjalakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
-      Ayat 3 : hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujua dan dasar-dasar PBB.
Ø  Pasal 30 :
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negar, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan  merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.
Pemberian hak sebagai warga Negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga Negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

SUMBER :
-          Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005