Rabu, 15 Oktober 2014

Jurnal Etika Bisnis

JURNAL
ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN



NAMA       : KATRIN A L.TOBING
KELAS       : 4EA17
NPM           : 13211919
DOSEN      : BONAR PANJAITAN




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




ABSTRAK

Katrin A L. Tobing, 13211919
ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Etika Bisnis dan  Pelanggaran Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Etika bisnis sangatlah diperlukan setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Etika bisnis memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada pelaku bisnis atau perusahaan yang diterapkan dalam kebijakan, instuisi dan perilaku bisnis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis atau perusahaan melakukan atau menjalankan etika bisnis.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan atau pelaku bisnis yang masih melanggar etika bisnis atau tidak menggunakan prinsip-prinsip etika bisnis. Pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis tersebut hanya berorientasi pada keuntungan yang maksimal dan menguasai pangsa pasar, sehingga merugikan banyak pihak.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setiap perusahaan atau pelaku bisnis pada saat ini, diberi kebebasan dalam perekonomian pasar bebas untuk dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat bersaing untuk dapat berkembang dalam mekanisme pasar.
Didalam kebebesan dalam perekonomian pasar tersebut, pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu mengharapkan keuntungan yang maksimal dan produk yang mereka tawarkan diterima oleh masyarakat. Untuk itu, kerap dari pelaku bisnis atau perusahaan menghalalkan segala cara agar tidak kalah saing.
Akhir-akhir ini banyak pelaku bisnis melakuakan pelanggaran etika bisnis dengan persaingan yang tidak sehat. Pelanggaran etika bisnis tersebut sangat merugikan pihak pelaku bisnis atau perusahaan menengah kebawah karena kurangnya kemampuan yang mereka miliki. Setiap pelaku bisnis atau perusahaan seharusnya dapat memegang prinsip-prinsip etika bisnis tersebut.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah atau tata cara dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya etika bisnis pelaku bisnis atau perusahaan dapat mengetahui aturan-aturan, nilai-nilai bahkan norma-norma dalam menjalankan usahanya.
Perusahaan yang menggunakan etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil, sehat dengan mitra kerja atau pelanggan, pemengang saham dan masyarakat.

1.2 Rumusan masalah
1. Mengapa etika sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis perusahaan.
2. Penyebab adanya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau
Pelaku bisnis.
3. Bagaimana cara mengatasi pelanggaran etika bisnis.   
      
1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.    Pengertian etika bisnis
2.    Perkembangan etika bisnis
3.    Manfaat etika bisnis bagi perusahaan
4.    Prinsip-prinsip etika bisnis

1.4 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.  Untuk mengetahui mengapa etika sangat penting dalam menjalankan bisnis perusahaan
2.  Untuk mengetahui contoh pelanggaran dalam etika bisnis
3.  Untuk mengetahui upaya mengatasi pelanggaran etika bisnis



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno (1987) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas.

2.2 Definisi Bisnis
Menurut Allan Afuah (2004) bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industri. Para pelaku bisnis ini biasanya disebut entrepreneur.

2.3 Definisi Etika Bisnis
Menurut Velasquez (2005) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku  bisnis.
Menurut Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ini adalah bisnis travel haji umroh.

3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung (melalui media perantara).

3.3 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Perkembangan Etika Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.      Zaman Prasejarah: Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negra dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan: pada tahun 1960-an: dimulai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota prancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memebri perhatian pada dunia pendidikan, khususnya bidang ilmu manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik masalah yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.      Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat pada 1970-an yang mana sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat pada saat itu.
4.      Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akamdemisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena secara Global pada 1990-an, dan tidak hanya terbatas lagi pada dunia barat (Eropa, Amerika Serikat). Tetapi etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia. Bahkan telah didirikan Internatioal Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo, Jepang.

4.2 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis, yaitu:
1.    Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2.    Etika bisnis untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
3.    Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.

4.3    Manfaat Etika Bisnis Bagi Perusahaan
1.      Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2.      Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3.      Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4.      Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
5.      Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6.      Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan
7.      Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

4.4 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
            Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip otonomi ; yaitu sikap kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2.      Prinsip kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.      Prinsip keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Prinsip saling menguntungkan (Mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip integritas moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

4.5    Pelanggaran dalam Etika Bisnis
            Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku bisnis dan perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh bentuk pelanggaran etika bisnis ;
            Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
            Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH  plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
            Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
            Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
            Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
            Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin tersebut.
            Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian bertambah.
            Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
            Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
            Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan setiap tahunnya.
4.6 Faktor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran :
a.       Mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b.      Tekanan Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi tingkat proftabilitas mereka.
c.       Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
d.      Perusahaan ingin menguasai pangsa pasar.
e.       Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi konsumen
Lembaga perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f.       Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan material berbahaya.
g.      Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Dengan bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar sehingga pelanggaran dapat terjadi.
4.7 Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1.      Adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
2.      Pemerintah dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap masyarakat awam.
3.      Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
4.      Adanya sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.



BAB V
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Banyaknya pelaku bisnis atau perusahaan yang terlalu berambisi untuk mendapat keuntungan besar menyebabkan banyak masyarakat atau konsumen harus menderita kerugian. Lemahnya kedudukan konsumen yang tidak mengetahui secara pasti tentang karakteristik dan kualitas barang yang dibelinya atau jasa yang digunakannya adalah salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran etika bisnis. Kelemahan ini sering digunakan oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab untuk menjual jasa dengan cara memberikan diskon dan sebagainya. Rendahnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat mengakibatkan sangat mudahnya masyarakat dipengaruhi oleh orang yang hendak mencari keuntungan dengan segala cara.

4.2     Saran
1.      Bagi pihak pemerintah dan lembaga terkait harus dapat menindak lanjuti pelaku bisnis atau perusahaan yang melanggar etika bisnis demi kepentingan pribadi.
2.      Bagi perusahaan harus memahami betul dan dapat menerapkan etika bisnis dengan benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini konsumen.
3.      Bagi masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dalam memilih travel yang akan digunakan agar tidak mengalami kerugian.




DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Gustina.2008. Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah. 2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google. 2014. Etika Bisnis. Dalam http://quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Ajie, Reza. 2012. Tugas Etika Bisnis: Makalah Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam