JURNAL
ETIKA
BISNIS BAGI PERUSAHAAN
NAMA : KATRIN A L.TOBING
KELAS : 4EA17
NPM : 13211919
DOSEN : BONAR PANJAITAN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
ABSTRAK
Katrin
A L. Tobing, 13211919
ETIKA
BISNIS BAGI PERUSAHAAN
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2014
Kata
kunci : Etika Bisnis dan Pelanggaran
Etika Bisnis
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Etika
bisnis sangatlah diperlukan setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Etika bisnis memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada pelaku bisnis atau
perusahaan yang diterapkan dalam kebijakan, instuisi dan perilaku bisnis.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis atau perusahaan
melakukan atau menjalankan etika bisnis.
Dari hasil
penelitian dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan atau pelaku bisnis
yang masih melanggar etika bisnis atau tidak menggunakan prinsip-prinsip etika
bisnis. Pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis tersebut hanya berorientasi
pada keuntungan yang maksimal dan menguasai pangsa pasar, sehingga merugikan
banyak pihak.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap perusahaan atau
pelaku bisnis pada saat ini, diberi kebebasan dalam perekonomian pasar bebas
untuk dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat bersaing untuk dapat berkembang dalam
mekanisme pasar.
Didalam kebebesan dalam
perekonomian pasar tersebut, pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan
kegiatan usahanya selalu mengharapkan keuntungan yang maksimal dan produk yang
mereka tawarkan diterima oleh masyarakat. Untuk itu, kerap dari pelaku bisnis
atau perusahaan menghalalkan segala cara agar tidak kalah saing.
Akhir-akhir ini banyak
pelaku bisnis melakuakan pelanggaran etika bisnis dengan persaingan yang tidak
sehat. Pelanggaran etika bisnis tersebut sangat merugikan pihak pelaku bisnis
atau perusahaan menengah kebawah karena kurangnya kemampuan yang mereka miliki.
Setiap pelaku bisnis atau perusahaan seharusnya dapat memegang prinsip-prinsip
etika bisnis tersebut.
Etika bisnis adalah
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah atau tata cara dalam
menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya etika bisnis pelaku bisnis atau
perusahaan dapat mengetahui aturan-aturan, nilai-nilai bahkan norma-norma dalam
menjalankan usahanya.
Perusahaan yang
menggunakan etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan
serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil, sehat dengan mitra kerja
atau pelanggan, pemengang saham dan masyarakat.
1.2
Rumusan masalah
1. Mengapa etika sangat penting dalam
menjalankan sebuah bisnis perusahaan.
2.
Penyebab adanya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau
Pelaku
bisnis.
3. Bagaimana cara mengatasi
pelanggaran etika bisnis.
1.3
Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis
membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian
etika bisnis
2. Perkembangan
etika bisnis
3. Manfaat
etika bisnis bagi perusahaan
4. Prinsip-prinsip
etika bisnis
1.4
Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai
Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui mengapa etika sangat penting dalam menjalankan bisnis perusahaan
2. Untuk
mengetahui contoh pelanggaran dalam etika bisnis
3. Untuk
mengetahui upaya mengatasi pelanggaran etika bisnis
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa
Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang
baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang
lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno (1987) etika
adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam
pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis
dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral
tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi
seseorang.
Dalam
bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara
otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk
bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung
jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip
utama moralitas.
2.2 Definisi Bisnis
Menurut
Allan Afuah (2004) bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar
mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam
industri. Para pelaku bisnis ini biasanya disebut entrepreneur.
2.3 Definisi Etika
Bisnis
Menurut Velasquez (2005) etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi dan perilaku bisnis.
Menurut
Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis.
Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh
yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan
perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek
penulisan ini adalah bisnis travel haji umroh.
3.2 Data yang digunakan
Data
yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara
tidak langsung (melalui media perantara).
3.3 Metode pengumpulan
data
Metode pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku,
literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya
dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet,
yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas
dalam tugas ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Perkembangan Etika Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut
Bertens (2000):
1. Zaman
Prasejarah: Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf
Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama
dalam negra dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
2. Masa
Peralihan: pada tahun 1960-an: dimulai pemberontakan terhadap kuasa dan
otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota prancis),
penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memebri perhatian pada
dunia pendidikan, khususnya bidang ilmu manajemen, yaitu dengan menambahkan
mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik
masalah yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika
Bisnis Lahir di Amerika Serikat pada 1970-an yang mana sejumlah filsuf mulai
terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis
dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi
dunia bisnis di Amerika Serikat pada saat itu.
4. Etika
Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan
antara akamdemisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika
Bisnis menjadi Fenomena secara Global pada 1990-an, dan tidak hanya terbatas
lagi pada dunia barat (Eropa, Amerika Serikat). Tetapi etika bisnis sudah
dikembangkan diseluruh dunia. Bahkan telah didirikan Internatioal Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo, Jepang.
4.2
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan
relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran
dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis,
yaitu:
1. Etika
bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah
yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis yang pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang
pertama ini lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan
lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2. Etika
bisnis untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan,
dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun
juga. Pada tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk
bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi
terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
3. Etika
bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro,
yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
4.3
Manfaat
Etika Bisnis Bagi Perusahaan
1. Dapat
meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan
sebagai corporate culture. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua
karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil
kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Dapat
membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan
komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi
lingkungan hidup).
3. Menjelaskan
bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Menyediakan
bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri
sendiri (self regulation).
5. Bagi
perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya
kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka
dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6. Dapat
meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan
7. Membangun
corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga
kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).
4.4
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada
dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses
bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam
lingkungan tersebut.
Sonny
Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip otonomi ; yaitu sikap kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2.
Prinsip kejujuran ; terdapat tiga
lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak
akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua,
kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip keadilan ; menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Prinsip saling menguntungkan (Mutual
benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip integritas moral ; terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau
orang-orangnya maupun perusahaannya.
4.5
Pelanggaran
dalam Etika Bisnis
Pelanggaran
etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan
alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat
diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku
bisnis dan perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika
bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain
bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh
bentuk pelanggaran etika bisnis ;
Tahun
2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah
Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa
biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk
berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka
terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon
jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya
besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya
dilaksanakan sekali seumur hidup.
Di
Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke
Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak
bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang.
Terdiri dari 22 JCH plus asal Pekanbaru,
Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih
terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH
asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa
pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
Kemudian
13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan
Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap
berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan lain.
Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan yang
telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di
Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak
juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke
Kapolres Dumai.
Walaupun
ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak
travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif
memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini
tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah
mengantongi izin dari pemerintah.
Ironisnya
lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan
bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap
tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
Namanya
saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat
disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya,
berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus
tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan
dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di
tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun
yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak
berizin tersebut.
Tetapi
sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut
tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak
berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan,
diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi
dengan korban yang kian hari kian bertambah.
Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun
solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan individu
menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga
jual.
Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas
mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi
Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan
Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya
beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan
lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag
RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy
status perusahaan, namun dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga
memberikan laporan status keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan
Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan
jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di
seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar
dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun
islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap
memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut
dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha
dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang
menjadi korban penipuan setiap tahunnya.
4.6
Faktor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran :
a. Mengejar
keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya
sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk
memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan
akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan
masyarakat.
b. Tekanan
Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika
perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering
kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi
tingkat proftabilitas mereka.
c. Pertentangan
antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal
Values)
Masalah
etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan
tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh
para pekerjanya.
d. Perusahaan
ingin menguasai pangsa pasar.
e. Lemahnya
kedudukan lembaga yang melindungi konsumen
Lembaga
perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga
pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f. Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan
material berbahaya.
g. Kurangnya
pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Dengan
bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang
tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar
sehingga pelanggaran dapat terjadi.
4.7
Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1. Adanya
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap
perusahaan.
2. Pemerintah
dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi
terhadap masyarakat awam.
3. Perusahaan
atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam
berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
4. Adanya
sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau
perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
BAB
V
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Banyaknya pelaku bisnis atau perusahaan
yang terlalu berambisi untuk mendapat keuntungan besar menyebabkan banyak
masyarakat atau konsumen harus menderita kerugian. Lemahnya kedudukan konsumen yang
tidak mengetahui secara pasti tentang karakteristik dan kualitas barang yang
dibelinya atau jasa yang digunakannya adalah salah satu faktor penyebab terjadinya
pelanggaran etika bisnis. Kelemahan ini sering digunakan oleh pelaku bisnis
yang tidak bertanggung jawab untuk menjual jasa dengan cara memberikan diskon
dan sebagainya. Rendahnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat mengakibatkan
sangat mudahnya masyarakat dipengaruhi oleh orang yang hendak mencari
keuntungan dengan segala cara.
4.2
Saran
1. Bagi
pihak pemerintah dan lembaga terkait harus dapat menindak lanjuti pelaku bisnis
atau perusahaan yang melanggar etika bisnis demi kepentingan pribadi.
2. Bagi
perusahaan harus memahami betul dan dapat menerapkan etika bisnis dengan benar
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini konsumen.
3. Bagi
masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dalam memilih travel
yang akan digunakan agar tidak mengalami kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA
Keraf,
Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Arijanto,
Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku
Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis
dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Gustina.2008.
Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah.
2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji
dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Ajie,
Reza. 2012. Tugas Etika Bisnis: Makalah
Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam