Senin, 10 November 2014

Keadilan Dalam Bisnis


JURNAL
KEADILAN DALAM BISNIS





NAMA           : KATRIN A L. TOBING
KELAS          : 4EA17
NPM               : 13211919
DOSEN          : BONAR PANJAITAN


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


ABSTRAK
Katrin A L. Tobing, 13211919
KEADILAN DALAM BISNIS
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan, Bisnis

Keadilan merupakan hak bagi setiap orang atau manusia. Untuk itu, Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam bisnis serta penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggan, masyarakat sekitar maupun karyawannya, salah satunya adalah ketidakadilan yang dilakukan oleh pemilik pabrik pembuatan kuali di Tangerang terhadap karyawannya. Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet.
Berdasarkan hasil penulisan maka didapatkan hasil bahwa masih banyak perusahaan maupun produsen yang belum menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam bisnis. Oleh karena itu pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam berbisnis.





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tanggung jawab sosial sebuah perusahaan berkaitan erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan khususnya bisnis. Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan menghasilkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktis bisnis yang baik, etis dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Keadilan merupakan kebutuhan setiap manusia. Dimana setiap manusia mempunyai hak untuk dapat diperlakukan secara adil. Namun, pada saat ini keadilan dalam bisnis sering diabaikan oleh pelaku bisnis atau produsen. Hal ini dipicu oleh adanya keserakahan pelaku bisnis yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Dampaknya, pihak konsumen mengalami ketidakadilan yaitu mereka dirugikan oleh pihak produsen. Untuk itu, keadilan bisnis perlu diterapkan kepada pelaku bisnis. Karena keadilan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pentingnya keadilan dalam menjalankan bisnis perusahaan
2.      Bagaimana cara menerapkan keadilan dalam suatu bisnis

1.3  Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.      Pengertian keadilan
2.      Paham tradisional dalam bisnis
3.      Keadilan individual dan struktural
4.      Teori keadilan dalam bisnis Adam Smith

1.4  Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Keadilan dalam Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian keadilan
2.      Untuk mengetahui Paham tradisional dalam bisnis
3.      Untuk mengetahui keadilan individual dan struktural
4.      Untuk mengetahui teori – teori keadilan dalam bisnis

























BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles
Keadilan merupakan gagasan yang ambigu, sebab dari satu sisi, konsep ini mengacu pada keseluruhan kebajikan sosial (termasuk didalamnya kebajikan dalam hubungan dengan sesama/tetangga); dan dari sisi lain, juga mengacu pada salah satu jenis kebajikan sosial khusus. Yang pertama disebut keadilan universal dan yang kedua disebut keadilan partikular. Keadilan universal adalah keadilan yang terbentuk bersamaan dengan perumusan hukum, sedangkan keadilan partikular adalah jenis keadilan yang oleh Aristoteles diidentikkan dengan kejujuran (fairness atau equalitas). Keadilan partikular terdiri dari dua jenis, yaitu keadilan distributif dan keadilan rektifikatoris.

Menurut Socrates
Keadilan diproyeksikan pada suatu pemerintahan. Keaadilan bisa tercipta bila setiap warga merasa bahwa pihak pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik.

Menurut W.J.S. Poerwodarminto
Keadilan berasal dari kata adil yang bermakna tidak berat sebelah, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang, serta tidak memihak. Lebih lanjut Poerwodarminto menyatakan bahwa keadilan merupakan suatu perlakuan pada seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.

2.2  Jenis-Jenis Keadilan
a.       Keadilan Komutatif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adlah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antar orang/ antar individu. Disini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
b.      Keadilan distributif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing otang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah mayarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antar individu dan masyarakat/negara. Disini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakaan melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
c.       Keadilan Vindikatif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau benda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahata yang dilakukannya.
d.      Keadilan Legal
Adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat.
e.       Keadilan Kreatif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
f.       Keadilan Protektif
Adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi.







BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ini adalah bisnis travel haji umroh.
3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung (melalui media perantara).
3.3 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.















BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Paham Tradisional Keadilan dalam Bisnis
1. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
a.       Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
b.      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku

2.    Keadilan Komutatif
Ø  Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Ø  Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Ø  Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Ø  Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar, dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
Ø  Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

3.    Keadilan Distributif
a.       Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
b.      Persoalan apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
c.       Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
d.      Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
e.       Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
f.       Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.2  Keadilan Individual dan Struktural
1.      Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
2.      Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan
3.      Untuk bisa menegakkan keadilan legal dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut termasuk dalam bidang bisnis
4.      Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
5.      Dalam bidang bisnis dan ekonomi, masyarakat suatu pemerintahan yang juga adil, pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
6.      Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil
7.      Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu keadilan akan merajalela dalam masyarakat.

4.3    Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
a.       Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
b.       Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
c.        Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.      Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

2.      Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

3.      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
-          Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
-          Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
-          Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
-          Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
-          Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.

4.4    Contoh Kasus Pelanggaran Keadilan dalam Bisnis
Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH  plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin tersebut.
Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian bertambah.
Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan setiap tahunnya.

4.5  Pembahasan Kasus
Dalam kasus yang terjadi di travel penyelenggara haji dan umroh sudah membuktikan bahwa di era globalisasi sekarang ini masih terdapat kecurangan dalam bisnis. Konsumen yang telah memenuhi administrasi dan mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan travel haji dan umroh pun tidak memperoleh hak-haknya. Bahkan banyak konsumen yang harus pulang kerumahnya, terlantar di hotel bahkan mereka menggunakan travel yang lain untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan ketidakadilan dalam bisnis hanya untuk kepentingan sendiri yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Dan kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap bisnis travel yang masih belum mempunyai izin usaha mengakibatkan banyaknya pelaku bisnis yang melakukan ketidakadilan dalam bisnis.

      





BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
       Pada kasus travel untuk haji dan umroh membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap konsep pelanggaran teori paham tradisional dalam bisnis, yaitu :
1.      Keadilan Legal yaitu semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
2.      Keadilan Komutatif yaitu mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
3.      Keadilan Distributif yaitu berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adik dan baik atau menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

5.2 Saran
1.      Pelaku bisnis wajib melakukan bisnis atau usaha secara adil, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
2.      Adanya pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha travel.
3.      Konsumen hendaknya lebih mencari tahu tentang travel yang ingin mereka gunakan.
4.      Aparat penegak hukum harus bekerja sesuai dengan kewajibannya yaitu melindungi masyarakat.
5.      Dalam proses hukum negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.





DAFTAR PUSTAKA

Drs. Sastrapratedja, M. 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th.Aquinas. Yogyakarta : Kanisius
Dr. Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Musdalifah. 2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google. 2014. Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli. Dalam : http://dilihatya.com/2393/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli
Google. 2014. Pengertian Keadilan: Apa itu Keadilan?. Dalam : http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
Romadhoni, Achmad. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam : http://ach-romadhoni.blogspot.com/2013/10/tugas-2-etika-bisnis-keadilan-dalam.html
Setya Saputra, Riza. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam : http://rizasyaputra92.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html