Kamis, 25 Oktober 2012

UKM dalam Ekonomi Nasional


A.   DEFENISI UKM
Berbagai lembaga dan instansi serta UU memberikan defenisi tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) diantaranya adalah:
Ø  Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), menyatakan bahwa Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) yang merupakan entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s/d Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ø  Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Ø  Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
(1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
(2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).

B.   KLASIFIKASI UKM
           Berdasarkan klasfikasinya Ukm dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
-        Livelihood Activities,
adalah UKM yang digunakan oleh masyarakat sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
-       Micro Enterprise
Adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
-       Small Dynamic Enterprise
adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
-       Fast Moving Enterprise
Adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

C.   UU DAN PERATURAN TENTANG UKM
1.    UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.    PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.    PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.     Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.    Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.    Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.     Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

D.   PERANAN UKM BAGI PERKEMBANGAN INDONESIA
UKM atau Usaha Kecil Menengah sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia. Disamping sebagai penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam hasil-hasil penindustrian serta berperan dalam pengembangan usaha di Indonesia. Walaupun hasil produksi dari UKM skalanya kecil dibandingkan dengan usaha swasta besar, namun pada saat terjadinya krisis di Indonesia, UKM dapat lebih tangguh menghadapi krisis tersebut dibandingkan usaha yang berskala besar. Usaha berskala besar cenderung signifikan atau berhenti aktifitasnya pada saat krisis terjadi.
Untuk itu diperlukan perhatian pengembangan UKM dari permerintah dan masyarakat agar dapat lebih kompetitif dan kondusif. UKM juga dapat mengembangkan kemitraaannya agar dapat memberikan keuntungan baik bagi pengusaha besar maupun pengusaha kecil.


SUMBER:



Sabtu, 13 Oktober 2012

KOPERASI


A.   PENGERTIAN KOPERASI
Banyak defenisi yang kita ketahui tentang koperasi. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1.      Prof. R.S Soeriaatmadja memberika defenisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebgai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
2.      R.M. Margono Djojohadikoesoemoe menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “ koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya”.
Bukan hanya menurut para ahli, pada tanggal 21 Oktober 1992 dikeluarkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-undang RI NO, 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut UU ini, koperasi didefenisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu badan dimana terdapat sekumpulan orang-orang yang sukarela menjadi anggota untuk memajukan ekonominya.
B.   TUJUAN KOPERASI
      Di dalam pasal 3 UU RI No. 25/1992 dikatakan bahwa: “koperais bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari bunyi pasal 3 tersebut jelas dikatakan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) yang membeli berasi dari petani yang terutama anggota koperasi. Kemudian KUD tersebut menjual ke Depot Logistik dengan harga yang lebih mahal. Denga demikian, dapat membantu anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

C.    FUNGSI dan PERAN KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi pada bagian pertama pasal 4 UURI No. 25/1992 adalah sebagai berikut.
1.      Membangun dam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
2.      Berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional atas asas kekeluargaan dan demokratis.
Gambaran dari fungsi dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut.
ü  Koperai dapat mengurangi tingkat pengganguran.
ü  Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
ü  Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
ü  Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
ü  Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.

D.   JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kpentingan ekonomi anggotanya. Koperasi dikelompokkan berdasarkan lapangan usahanya, antara lain:
-          Koperasi Desa/ Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama. Keuntungan yang didapat dari koperasi ini adalah:
1.      Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa.
2.      Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3.      Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit un dapat dihimpun.
4.      Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5.      Tidak etrdapat ersaingan antara usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.
-          Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang memiliki kepentinga langsung dengan konsumsi. Koperasi ini berfungsi:
1.      Sebagai penyalur tunggal kebutuhan sehari-hari rakyat.
2.      Harga barang menjadi lebih murah ditangan konsumen.
3.      Biaya penjualan maupun pembelian dapat ditekan.
-          Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu dimana angota-anggotanya berhubungan langsung dengan pengkreditan. Tujuan dari koperasi kredit adalah sebagai berikut:
1.      Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga ringan.
2.      Mendidik para pengguna supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sedikit.
3.      Mendidik anggota hidup berhemat.
4.      Menambah pengetahuan tentang pengkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota tetapi dicadangkan.
E.    MODAL KOPERASI
Modal koperasi menurut UURI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 terbagi 2 yaitu:
1.      Modal sendiri yang berasal dari:
-          Simpanan pokok,
-          Simpanan wajib,
-          Dana cadangan,
-          Hibah.
2.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
-          Anggota,
-          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
-          Sumber lain yang sah.

SUMBER : BUKU PERKOPERASIAN OLEH MUHAMMAD FIRDAUS, S.P., M.M. & AGUS EDHI SUSANTO, S. E



Kamis, 11 Oktober 2012

Peranan Koperasi bagi Perkembangan Perekonomian Indonesia


Koperasi pada dasarnya adalah sebuah organisasi ekonomi dari orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas. Karena, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat atau anggotanya serta suatu bentuk perusahaan yang berasaskan kekeluargaan dan dikelola secara demokratis. Bagi mereka (masyarakat) yang menggunakan jasa koperasi maka mereka juga termasuk dalam anggota koperasi tersebut.
Koperasi mempunyai peranan penting yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1.      Bidang Ekonomi
-      Menumbuhkan dan mengembangkan motivasi berusaha yang lebih beprikemanusian dalam melakukan usahanya,
-    Mengembangkan metode SHU (Sisa hasil usaha) yang adil dan tidak berdasarkan modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa dan partisipasi,
-       Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk modal lainnya,
-   Menawarkan barang dan jasa dalam harga yang lebih murah dan mewujudkan pelayan sebagai tujuan utama,
-        Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan,
-   Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
2.      Bidang Sosial
·         Mendidik anggota yang memiliki semangat kerja sama,
·         Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat berkorban sesuai dengan kemampuannya,
·         Mendorong terwujudnya suau kehidupan masyarakat yang tentram dan damai,
·         Mendorong terwujudya suatu tatanan social yang demokratis.
Jadi, peranan koperasi di Indonesia adalah sesuai dengan:
ü  Pasal 3 UU No 25 tahun 1992 , yaitu:
Tujuan pendirian koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota-anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.
ü  Pasal 4 UU No 25 tahun 1992
Peranan koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi social.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan koperasi sangat penting karena dapat membantu masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan modal usaha. Sehingga, dapat mengurangi pengganguran di Indonesia serta membuat seseorang dapat berkembang dan bersifat jujur.

SUMBER : Buku Koperasi Indonesia Tim Pengajar