A.
PENGERTIAN KOPERASI
Banyak defenisi yang kita ketahui tentang koperasi. Berikut
ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1. Prof. R.S Soeriaatmadja
memberika defenisi koperasi sebagai suatu
perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebgai manusia,
dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk
sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan
bersama.
2. R.M. Margono
Djojohadikoesoemoe menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. Marvin A. Schaars
seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “ koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas
dasar biaya”.
Bukan hanya menurut para ahli, pada tanggal 21 Oktober
1992 dikeluarkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-undang
RI NO, 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut UU ini, koperasi
didefenisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu badan dimana
terdapat sekumpulan orang-orang yang sukarela menjadi anggota untuk memajukan
ekonominya.
B.
TUJUAN KOPERASI
Di dalam pasal
3 UU RI No. 25/1992 dikatakan bahwa: “koperais bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari bunyi pasal 3 tersebut jelas dikatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Misalnya KUD
(Koperasi Unit Desa) yang membeli berasi dari petani yang terutama anggota
koperasi. Kemudian KUD tersebut menjual ke Depot Logistik dengan harga yang
lebih mahal. Denga demikian, dapat membantu anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
C.
FUNGSI dan PERAN KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi pada bagian pertama pasal 4
UURI No. 25/1992 adalah sebagai berikut.
1.
Membangun dam meningkatkan kemampuan
ekonomi masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
2.
Berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
3.
Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional atas asas kekeluargaan dan demokratis.
Gambaran dari fungsi dan peran koperasi Indonesia dapat
diuraikan sebagai berikut.
ü Koperai
dapat mengurangi tingkat pengganguran.
ü Koperasi
dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
ü Koperasi
dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan
perkoperasian dan dunia usaha.
ü Koperasi
dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
ü Koperasi
Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
D.
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kpentingan ekonomi anggotanya. Koperasi dikelompokkan
berdasarkan lapangan usahanya, antara lain:
-
Koperasi Desa/ Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama. Keuntungan
yang didapat dari koperasi ini adalah:
1.
Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu
koperasi desa.
2.
Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3.
Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit un dapat
dihimpun.
4.
Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5.
Tidak etrdapat ersaingan antara usaha
koperasi serta dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.
-
Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang memiliki kepentinga
langsung dengan konsumsi. Koperasi ini berfungsi:
1.
Sebagai penyalur tunggal kebutuhan
sehari-hari rakyat.
2.
Harga barang menjadi lebih murah ditangan
konsumen.
3.
Biaya penjualan maupun pembelian dapat
ditekan.
-
Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu dimana
angota-anggotanya berhubungan langsung dengan pengkreditan. Tujuan dari
koperasi kredit adalah sebagai berikut:
1.
Membantu keperluan kredit para anggota yang
sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga ringan.
2.
Mendidik para pengguna supaya giat
menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sedikit.
3.
Mendidik anggota hidup berhemat.
4.
Menambah pengetahuan tentang
pengkoperasian.
Untuk
menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada
anggota tetapi dicadangkan.
E.
MODAL KOPERASI
Modal koperasi menurut UURI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 41 terbagi 2 yaitu:
1.
Modal sendiri yang berasal dari:
-
Simpanan pokok,
-
Simpanan wajib,
-
Dana cadangan,
-
Hibah.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
-
Anggota,
-
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
-
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya,
-
Sumber lain yang sah.
SUMBER
: BUKU PERKOPERASIAN OLEH MUHAMMAD FIRDAUS, S.P., M.M. & AGUS EDHI SUSANTO,
S. E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar