Sabtu, 13 Oktober 2012

KOPERASI


A.   PENGERTIAN KOPERASI
Banyak defenisi yang kita ketahui tentang koperasi. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1.      Prof. R.S Soeriaatmadja memberika defenisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebgai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
2.      R.M. Margono Djojohadikoesoemoe menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “ koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya”.
Bukan hanya menurut para ahli, pada tanggal 21 Oktober 1992 dikeluarkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-undang RI NO, 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut UU ini, koperasi didefenisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu badan dimana terdapat sekumpulan orang-orang yang sukarela menjadi anggota untuk memajukan ekonominya.
B.   TUJUAN KOPERASI
      Di dalam pasal 3 UU RI No. 25/1992 dikatakan bahwa: “koperais bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari bunyi pasal 3 tersebut jelas dikatakan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) yang membeli berasi dari petani yang terutama anggota koperasi. Kemudian KUD tersebut menjual ke Depot Logistik dengan harga yang lebih mahal. Denga demikian, dapat membantu anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

C.    FUNGSI dan PERAN KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi pada bagian pertama pasal 4 UURI No. 25/1992 adalah sebagai berikut.
1.      Membangun dam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
2.      Berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional atas asas kekeluargaan dan demokratis.
Gambaran dari fungsi dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut.
ü  Koperai dapat mengurangi tingkat pengganguran.
ü  Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
ü  Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
ü  Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
ü  Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.

D.   JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kpentingan ekonomi anggotanya. Koperasi dikelompokkan berdasarkan lapangan usahanya, antara lain:
-          Koperasi Desa/ Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama. Keuntungan yang didapat dari koperasi ini adalah:
1.      Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa.
2.      Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3.      Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit un dapat dihimpun.
4.      Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5.      Tidak etrdapat ersaingan antara usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.
-          Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang memiliki kepentinga langsung dengan konsumsi. Koperasi ini berfungsi:
1.      Sebagai penyalur tunggal kebutuhan sehari-hari rakyat.
2.      Harga barang menjadi lebih murah ditangan konsumen.
3.      Biaya penjualan maupun pembelian dapat ditekan.
-          Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu dimana angota-anggotanya berhubungan langsung dengan pengkreditan. Tujuan dari koperasi kredit adalah sebagai berikut:
1.      Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga ringan.
2.      Mendidik para pengguna supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sedikit.
3.      Mendidik anggota hidup berhemat.
4.      Menambah pengetahuan tentang pengkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota tetapi dicadangkan.
E.    MODAL KOPERASI
Modal koperasi menurut UURI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 terbagi 2 yaitu:
1.      Modal sendiri yang berasal dari:
-          Simpanan pokok,
-          Simpanan wajib,
-          Dana cadangan,
-          Hibah.
2.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
-          Anggota,
-          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
-          Sumber lain yang sah.

SUMBER : BUKU PERKOPERASIAN OLEH MUHAMMAD FIRDAUS, S.P., M.M. & AGUS EDHI SUSANTO, S. E



Tidak ada komentar:

Posting Komentar