Jumat, 28 Juni 2013

Tulisan Pend. Kewarganegaraan

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.       KEDUDUKAN MANUSIA
Manusia memiliki dua peran dalam bermasyarakat, antara lain:
1.      Manusia Sebagai Makhluk Individu
Manusia merupakan makhluk monodualis, yang artinya manusia terbentuk atas usur jasmani dan rohani. Dengan jasamani dan rohaninya (cipta, rasa dan karsa) manusia akan dapat menentukan perbuatannya dan bertanggung jawab atas hasil perbuatannya.
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki perbedaan secara pribadi dan hak yang membuat keberadaannya diakui dan yang membedakan dengan manusia lainnya. Akibat dari perbedaan tersebut maka sikap manusia memiliki hak dasar yaitu hak asasi manusia. Dan manusia memiliki kebebasan menentukan jalan hidupnya, dimana manusia harus tetap bertanggung jawab atas segala sikap dan perbuatan yang dilakukannya.

2.      Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia tidak dapat menjalani hidup sendiri, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain. Menurut Aristoteles manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

B.      PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Bangsa memiliki unsur-unsur sebagai berikut, yaitu sekolompok manusia yang:
a.       Memiliki cita-cita yang bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b.      Mempunyai sejarah hidup bersama hingga tercipta perasaan senasib setanggungan.
c.       Memiliki adat kebudayaan yang sama sebagai pengalaman hidup.
d.      Menempati wilaya tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e.       Terorganisir dalam suatu pemeritanhan yang berdaulat sehingga terikat dalam hukum.

C.        PENGERTIAN DAN ASAL MULA TERJADINYA NEGARA.
1.      Pengertian Negara
Ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yaitu:
Ø  Aristoteles
Negara (Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Ø  Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Ø  Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Negara merupakan:
-          Organisasi kekuasaan yang teratur
-          Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli
-          Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
-          Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara

2.      Asal Mula terjadinya Negara
Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara:
a.       Teori Kekuasaan
Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara atas kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c.       Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dengan kata lain, negara terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah.
d.      Teori Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu :
·         Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri.
·         Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·         Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
·         Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun.
e.       Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

3.      Unsur-unsur Pembentukan Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.
a.       Rakyat
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi :
-          Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara.
-          Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing.

b.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
c.       Pemerintahan yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri (kabinet), sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
-          Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
d.      Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
-       Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
-       Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

SUMBER:
-          http://www.slideshare.net/HendrastutiRetno/bab-i-kelas-x-hakikat-bangsa-dan-negara-6432143
-          http://jasmineantipink.wordpress.com/hakikat-bangsa-dan-negara/
-          Sumali, Agus. Dan Warsono, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gemesis Mitra Sampora

Sabtu, 22 Juni 2013

Tgas_5 SAP 9 Pendidikan Kewarganegaraan

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yag teritegrasi. Dalam Tannas berisi keuletan dan ketangguhan bangsa Indonesia untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi masalah, ancaman atau tantangan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan yang dapat di bina melalui lingkungan, keluarga, daerah dan nasional.

B.  PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi Ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam semua aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan Nusantara.

C.  HAKIKAT TANNAS DAN KONSEPSI TANNAS INDONESIA
1.      Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
2.      Hakikat konsepsi Ketahanan Nasonal Indonesia adlah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL (TANNAS) INDONESIA
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tat laku berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUD1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari:
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan Kemanan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak dapat berlangsung. Kesejateraan dan Keamanan merupakan tolak ukur dalam Ketahanan Nasional yang harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun.

2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan nasional yang mecakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).

3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak, naik positif dan negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupu ke luar.
a.       Mawas ke Dalam
Betujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b.      Mawas ke Luar
Bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diharapkan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

4.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gototng royong, teggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui perbedaan yang dikembangkan dalam hubungan kemitraan sehingga tidak berkembang menjadi konflik.

E.     SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.   Mandiri
Kemandirian (independency) merupakan pesyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2.   Dinamis
Dalam upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.   Wibawa
Semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia, semakin tinggi pula nilai kewibawaan dantingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.   Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.



SUMBER:
http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/ketahanan-nasional-indonesia/
Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005

Selasa, 18 Juni 2013

Tgas_4 SAP 8 Pendidikan Kewarganegaraan


KETAHANAN NASIONAL
A.   LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. 

Republik Indonesia bukannlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata melainkan negara hukum. Didalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas yang kedaulatannya ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penyelenggara kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis yang tercermin dalam pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.

Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.    POKOK-POKOK PIKIRAN
Bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:

1.            Manusia Berbudaya
Manusia adalah salah satu makhluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan. Manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
Ø  Dengan Tuhan , disebut Agama,
Ø  Dengan cita-cita, disebut Ideologi,
Ø  Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
Ø  Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
Ø  Dengan manusia, disebut Sosial,
Ø  Dengan rasa keindahan, disebut Seni/budaya,
Ø  Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu pengetahuan dan Teknologi, dan
Ø  Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.

2.          Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara.
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya.
a.       Masalah internal atau yang terjadi dalam negeri dapat berupa pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat indonesia.
b.      Masalah eksternal atau ancaman yang berasal dari luar negeri berupa infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh luar negeri.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUdD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.    Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

b.   Alinea kedua  menyebutkan:”….dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih.

c.    Alinea Ketiga  menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

d.   Alinea Keempat  menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskam kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


SUMBER:
 Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional