Jumat, 28 Juni 2013

Tulisan Pend. Kewarganegaraan

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.       KEDUDUKAN MANUSIA
Manusia memiliki dua peran dalam bermasyarakat, antara lain:
1.      Manusia Sebagai Makhluk Individu
Manusia merupakan makhluk monodualis, yang artinya manusia terbentuk atas usur jasmani dan rohani. Dengan jasamani dan rohaninya (cipta, rasa dan karsa) manusia akan dapat menentukan perbuatannya dan bertanggung jawab atas hasil perbuatannya.
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki perbedaan secara pribadi dan hak yang membuat keberadaannya diakui dan yang membedakan dengan manusia lainnya. Akibat dari perbedaan tersebut maka sikap manusia memiliki hak dasar yaitu hak asasi manusia. Dan manusia memiliki kebebasan menentukan jalan hidupnya, dimana manusia harus tetap bertanggung jawab atas segala sikap dan perbuatan yang dilakukannya.

2.      Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia tidak dapat menjalani hidup sendiri, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain. Menurut Aristoteles manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

B.      PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Bangsa memiliki unsur-unsur sebagai berikut, yaitu sekolompok manusia yang:
a.       Memiliki cita-cita yang bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b.      Mempunyai sejarah hidup bersama hingga tercipta perasaan senasib setanggungan.
c.       Memiliki adat kebudayaan yang sama sebagai pengalaman hidup.
d.      Menempati wilaya tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e.       Terorganisir dalam suatu pemeritanhan yang berdaulat sehingga terikat dalam hukum.

C.        PENGERTIAN DAN ASAL MULA TERJADINYA NEGARA.
1.      Pengertian Negara
Ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yaitu:
Ø  Aristoteles
Negara (Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Ø  Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Ø  Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Negara merupakan:
-          Organisasi kekuasaan yang teratur
-          Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli
-          Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
-          Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara

2.      Asal Mula terjadinya Negara
Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara:
a.       Teori Kekuasaan
Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara atas kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c.       Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dengan kata lain, negara terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah.
d.      Teori Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu :
·         Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri.
·         Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·         Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
·         Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun.
e.       Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

3.      Unsur-unsur Pembentukan Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.
a.       Rakyat
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi :
-          Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara.
-          Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing.

b.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
c.       Pemerintahan yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri (kabinet), sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
-          Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
d.      Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
-       Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
-       Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

SUMBER:
-          http://www.slideshare.net/HendrastutiRetno/bab-i-kelas-x-hakikat-bangsa-dan-negara-6432143
-          http://jasmineantipink.wordpress.com/hakikat-bangsa-dan-negara/
-          Sumali, Agus. Dan Warsono, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gemesis Mitra Sampora

Tidak ada komentar:

Posting Komentar