HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.
KEDUDUKAN MANUSIA
Manusia
memiliki dua peran dalam bermasyarakat, antara lain:
1.
Manusia Sebagai Makhluk Individu
Manusia
merupakan makhluk monodualis, yang artinya manusia terbentuk atas usur jasmani
dan rohani. Dengan jasamani dan rohaninya (cipta, rasa dan karsa) manusia akan
dapat menentukan perbuatannya dan bertanggung jawab atas hasil perbuatannya.
Sebagai
makhluk individu, manusia memiliki perbedaan secara pribadi dan hak yang
membuat keberadaannya diakui dan yang membedakan dengan manusia lainnya. Akibat
dari perbedaan tersebut maka sikap manusia memiliki hak dasar yaitu hak asasi
manusia. Dan manusia memiliki kebebasan menentukan jalan hidupnya, dimana
manusia harus tetap bertanggung jawab atas segala sikap dan perbuatan yang
dilakukannya.
2. Manusia
Sebagai Makhluk Sosial
Manusia
tidak dapat menjalani hidup sendiri, manusia selalu membutuhkan bantuan orang
lain. Menurut Aristoteles manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu
makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang
lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan
manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.
B.
PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
Menurut
para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa
memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu.
Bangsa memiliki unsur-unsur sebagai berikut, yaitu sekolompok manusia yang:
a. Memiliki
cita-cita yang bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b. Mempunyai
sejarah hidup bersama hingga tercipta perasaan senasib setanggungan.
c. Memiliki
adat kebudayaan yang sama sebagai pengalaman hidup.
d. Menempati
wilaya tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e. Terorganisir
dalam suatu pemeritanhan yang berdaulat sehingga terikat dalam hukum.
C.
PENGERTIAN DAN ASAL MULA TERJADINYA NEGARA.
1. Pengertian
Negara
Ada
beberapa pengertian negara menurut para ahli yaitu:
Ø Aristoteles
Negara
(Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
Ø Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Ø Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat
Berdasarkan beberapa pengertian
tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Negara merupakan:
-
Organisasi
kekuasaan yang teratur
-
Organisasi
yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli
-
Suatu
organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
-
Persekutuan
yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara
2. Asal
Mula terjadinya Negara
Pendapat
mengenai asal mula terjadinya negara:
a. Teori
Kekuasaan
Teori ini berpendapat bahwa timbulnya
suatu negara atas kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius
Stahll, dan Thomas Aquinas.
b. Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa negara
muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri
dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan
menjamin kelangsungan hidup bersama.
c. Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan
dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dengan kata lain, negara terbentuk
karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada
pihak atau golongan yang lemah dan kalah.
d. Teori
Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu
:
·
Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada
selama negara tetap berdiri.
·
Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·
Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat
dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negara.
·
Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu
tidak dibatasi oleh siapa pun.
e. Teori
Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara,
melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat
universal dan tidak berubah.
3. Unsur-unsur
Pembentukan Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus
dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah,
dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan
dari negara lain.
a. Rakyat
Rakyat suatu negara adalah semua orang
yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada
peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi :
-
Penduduk, yaitu orang-orang yang
berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang
lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan
warga negara.
-
Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada
dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara
hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga
negara asing.
b. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara,
jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan
landasan materiil atau landasan fisik negara. Wilayah Negara secara umum dapat
dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
c. Pemerintahan
yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa
atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak
keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah
dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan
dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan
pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri
(kabinet), sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan,
yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
-
Kedaulatan ke dalam, artinya
pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah
berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta
harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
d. Pengakuan
dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan
unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan
unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara
tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi
menjadi dua macam, yaitu :
- Pengakuan de facto, adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang
berdirinya suatu negara.
- Pengakuan de jure, adalah pengakuan
berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
SUMBER:
-
http://www.slideshare.net/HendrastutiRetno/bab-i-kelas-x-hakikat-bangsa-dan-negara-6432143
-
http://jasmineantipink.wordpress.com/hakikat-bangsa-dan-negara/
-
Sumali, Agus. Dan Warsono, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gemesis Mitra Sampora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar