Selasa, 18 Juni 2013

Tgas_4 SAP 8 Pendidikan Kewarganegaraan


KETAHANAN NASIONAL
A.   LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. 

Republik Indonesia bukannlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata melainkan negara hukum. Didalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas yang kedaulatannya ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penyelenggara kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis yang tercermin dalam pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.

Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.    POKOK-POKOK PIKIRAN
Bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:

1.            Manusia Berbudaya
Manusia adalah salah satu makhluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan. Manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
Ø  Dengan Tuhan , disebut Agama,
Ø  Dengan cita-cita, disebut Ideologi,
Ø  Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
Ø  Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
Ø  Dengan manusia, disebut Sosial,
Ø  Dengan rasa keindahan, disebut Seni/budaya,
Ø  Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu pengetahuan dan Teknologi, dan
Ø  Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.

2.          Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara.
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya.
a.       Masalah internal atau yang terjadi dalam negeri dapat berupa pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat indonesia.
b.      Masalah eksternal atau ancaman yang berasal dari luar negeri berupa infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh luar negeri.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUdD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.    Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

b.   Alinea kedua  menyebutkan:”….dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih.

c.    Alinea Ketiga  menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

d.   Alinea Keempat  menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskam kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


SUMBER:
 Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar