KETAHANAN NASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi
Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak
luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun dari luar
negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun dihadapkan
pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri
sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.
Republik Indonesia
bukannlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan
semata melainkan negara hukum. Didalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan
dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Republik Indonesia adalah
negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam hal ini, kekuasaan
pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas yang kedaulatannya ada
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penyelenggara
kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi
negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis yang
tercermin dalam pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada
kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi
Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh
landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Bangsa
Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan
nasional yang disebut Ketahanan nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok
pikiran berikut:
1.
Manusia Berbudaya
Manusia
adalah salah satu makhluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai ketrampilan. Manusia yang berbudaya akan selalu
mengadakan hubungan:
Ø
Dengan Tuhan , disebut Agama,
Ø
Dengan cita-cita, disebut Ideologi,
Ø
Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
Ø
Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
Ø
Dengan manusia, disebut Sosial,
Ø
Dengan rasa keindahan, disebut Seni/budaya,
Ø
Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu
pengetahuan dan Teknologi, dan
Ø
Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan
Keamanan.
2.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara.
Tujuan
Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu
organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah
internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian
pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya.
a. Masalah
internal atau yang terjadi dalam negeri dapat berupa pemberontakan yang
dilakukan oleh masyarakat indonesia.
b.
Masalah eksternal atau ancaman yang berasal
dari luar negeri berupa infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan
kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh
musuh luar negeri.
Falsafah
dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUdD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya : kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan:”….dan perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa
depan yang harus diraih.
c. Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.” Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.
Alinea
Keempat menyebutkan: “Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskam
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : keTuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUMBER:
Buku “Pendidikan
Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar