Senin, 29 April 2013

tugas besar Pendidikan Kewarganegaraan.


DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
A.    DASAR NEGARA

1.         Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara dalam pengertian modern memiliki pengertian yang sama dengan Dasar Falsafah Negara (Dasar Filsafat Negara ). Dasar filsafat adalah nilai final yang bersifat pokok, utama dan pertama.
Dasar Negara merupakan sumber kaidah hukum yang harus dijabarkan ke dalam peraturan perundangan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Karena itu, dasar negara harus menjadi landasan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi, social, budaya, hukum, hankam, dan berbagai bidang kehidupan lainnya.

2.            Pancasila sebagai Dasar negara Republik Indonesia
Dasar negara bangsa indonesia adalah Pancasila. Pancasila pada hakekatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian pancasila secara sosiologis adalah berfungsi sebagai pengatur hidup masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertiannya yang besifat ethis dan filosofis adalah berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Merupakan sumber dari segala sumber hukum ( sumber tertib hukum) Indonesia.
b.      Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum  bagi hukum dasar negara, baik tertulis maupun konvensi.
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUd mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lan-lain penyelenggara negara, termasuk para penyelenggara partai politik dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.       Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, para pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

B.    PENGERTIAN DAN TUJUAN KONSTITUSI

1.       Pengertian Konstitusi
Konstitusi sudah dikenal sejak zaman yunani kuno. Istilah konstitusi berasal dari kata constitutie (Belanda), constitution (inggris), consituer (Prancis) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan. Jadi konstitusi berarti pembentukan, penyusunan, pernyataan tentang Negara.
Dalam kamus Hukum, konstitusi (berasal dari bahasa latin constitution) diartikan sebagai undang-undang dasar tertulis, aturan dasar, bentuk susunan negara, pengaturan negara termasuk hukum kebiasaan yang tidak tertulis, sendi negara.

2.      Unsur-unsur Konstitusi
Pengertian konstitusi modern menurut Sovernin Lohman meliputi tiga unsur, yaitu:
a.       Konstitusi dipandang sebagai Social contract, artinya hasil dan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.
b.      Konstitusi sebgai penjamin hak-hak asasi manusia da warga negara.
c.       Konstitusi sebagai forma regimeniss (kerangka bangunan pemerintahan).

3.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi
      Tujuan konstitusi adalah untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara agar kekuasaan negara tidak ditangan perorangan secara mutlak.  Sedangkan fungsi dari konstitusi adalah untuk mengatur dan membatasi kekuasaan pemerintah. Dengan adana konstitusi pemerintah dapat dikontrol dalam menggunakan kekuasaannya. Hal-hal konstitusi adalah sebagai berikut:
-          Jaminan hak asasi manusia.
-          Mengatur ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
-          Mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bersifat mendasar.

4.     Hubungan Dasar Negara dengan Kontitusi
      Dasar negara merupakan falsafah negara yang biasaya merupakan hasil pemikiran yang mendalam dan bijaksana yang bijaksana yang berfungsi sebagai pegangan dalam menjalankan program pemerintah atau kehidupan kenegaraan di berbagai bidang, terutama peraturan perundang-undangan. Dasar negara atau falsafah tersebut haruslah teruaikan di dalam konstitusi. Sebagai hukum dasar negara, konstitusi harus mencermikan dan enjabarkan falsafah bangsa dan negara tersebut ke dalam aturan-aturan yang lebih rinci, mendasar dan global ( bersifat besar).

5.      Jenis-jenis Konstitusi
a.      Konstitusi di negara-negara Liberal
        Konstitusi ini untuk membatasi pemusatan kekuasaan ditangan satu atau sekelompok orang secara dictator, otoiter atau totaliter. Konstitusi ini meberikan jaminan hak-hak politik rakyat dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sehigga eksekutif diimbangi kekuasaan legislatif, yudikatif dan/ atau kekuasaaan negara lainnya. Funsi konstitusialisme adalah menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, di pihak lain konstitusi menjamin hak-hak asasi negaranya.

b.      Konstitusi di negara-negara Komunis
              Komunis berpandangan bahwa semua aparatur serta aktivitas kenegaraan harus ditnjukkan untuk tercapainya masyarakat komunis. Konstitusi dalam negara-negara komunis diartikan sebagai suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga kenegaraan (antomy of a power relationship) yang dapat diubah atau diganti jika power relationship (hubungan kekuasaan berganti atau berubah. Komunisme hakekatnya menolak konstitusionalisme yang membatasi kekuasaan penyelenggara negara.

c.      Konstitusi di negara-negara yang baru Merdeka
              Pada dasarnya konstitusi adalah untuk melaksanakan kekuasaan yang demokratis. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan di dalam negara. Konstitusi yang demokratis harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1.      Baik secara langsung maupun tidak langsung dibuat oleh rakyat.
2.      Manjamin kepentingan rakyat.
3.      Berisi hak-hak asasi manusia.
4.      Mengakui kemerdekaan atau kebebasan rakyat untuk berserikat dan beroposisi.
5.      Menjamin pemilu yang bebas.
6.      Mengakui kebebasan pers.
7.      Merupakan hukum yang tertinggi
8.      Konstitusi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
9.      Mengakui dan menjamin peradilan yang bebas dan tidak memihak.
10.  Mengatur pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif pada yang berbeda.
11.  Membatasi fungsi badan eksekutif.
12.  Perubahan konstitusi harus dilakukan dengan persetujuan rakyat yang diperintah.
13.  Dibuat berdasarkan undang-undang.

C.         MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DAN MASA BERLAKUNYA KONSTITUSI

1.   Makna Pembukaan UUD 1945
              Pembukaan UUD 1945 memunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa indonesia karena merupakan kesepakatan seluruh bangsa indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan negara. Ada empat alinea yang menegaskan tentang landasan negara indonesia, cita-cita dan tujuan, serta landasan spiritual bangsa indonesia.
              Alinea pertama menegaskan dan memberikan landasan bangsa indonesia dan negara lain untuk kemerdekaan diri, tidak dijajah.
              Alinea kedua menegaskan tentang bagaimana perjuangan itu dilakukan oleh seluruh bangsa indonesia sejak dulu hingga diraihnya kemerdekaa.
              Alinea ketiga menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa indonesia tidak hanya atas perjuangan para pahlawan, namun pada intinya kemerdekaan Indonesia atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.
              Alinea keempat menyatakan hal-hal  berikut:
a.       Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia.
b.      Tujuan negara:
·         Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupa bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan social.
c.       Akan dibentuk Undang-undang Dasar yang mengatur susunan negara serta pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai negara yag berkedaulatan rakyat.
d.      Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
e.       Dasar negara:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dan
·         permusyawaratan/ perwakilan.
·         Keadila social bagi seluruh bangsa indonesia.
Pembukaan UUD 19455 memmuat sifat-sifat fundamental dan asas bagi negara, maka memiliki kedudukan yang tetap dan tidak berubah.
              
2.  Periode Berlakunya Konstitusi di Indonesia
              Perkembangan dan pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu:
a.       Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
b.      Konstitusi RIS (27 Desember  1949 – 17 Agustus 1950)
c.       Undang-Undang dasar Sementara Tahun 1950
d.      UUD 1945 ( melalui dekrit Presiden tahun 1959)


           Sumber:
-             Sumali, Agus. Dan Warsono, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gemesis Mitra Sampora

Tidak ada komentar:

Posting Komentar