DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
A. DASAR NEGARA
1.
Pengertian Dasar
Negara
Dasar
Negara dalam pengertian modern memiliki pengertian yang sama dengan Dasar
Falsafah Negara (Dasar Filsafat Negara ). Dasar filsafat adalah nilai final
yang bersifat pokok, utama dan pertama.
Dasar
Negara merupakan sumber kaidah hukum yang harus dijabarkan ke dalam peraturan
perundangan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Karena
itu, dasar negara harus menjadi landasan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi, social, budaya, hukum,
hankam, dan berbagai bidang kehidupan lainnya.
2.
Pancasila sebagai
Dasar negara Republik Indonesia
Dasar
negara bangsa indonesia adalah Pancasila. Pancasila pada hakekatnya merupakan
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian
pancasila secara sosiologis adalah berfungsi sebagai pengatur hidup masyarakat
pada umumnya. Sedangkan pengertiannya yang besifat ethis dan filosofis adalah
berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari
kebenaran.
Pancasila
sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a. Merupakan
sumber dari segala sumber hukum ( sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
baik tertulis maupun konvensi.
d. Mengandung
norma yang mengharuskan UUd mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lan-lain penyelenggara negara, termasuk para penyelenggara partai politik dan
golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, para pelaksana pemerintah
termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
B. PENGERTIAN DAN TUJUAN KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi
sudah dikenal sejak zaman yunani kuno. Istilah konstitusi berasal dari kata
constitutie (Belanda), constitution (inggris), consituer (Prancis) yang berarti
membentuk, menyusun dan menyatakan. Jadi konstitusi berarti pembentukan, penyusunan,
pernyataan tentang Negara.
Dalam
kamus Hukum, konstitusi (berasal dari bahasa latin constitution) diartikan
sebagai undang-undang dasar tertulis, aturan dasar, bentuk susunan negara,
pengaturan negara termasuk hukum kebiasaan yang tidak tertulis, sendi negara.
2. Unsur-unsur Konstitusi
Pengertian
konstitusi modern menurut Sovernin Lohman meliputi tiga unsur, yaitu:
a.
Konstitusi dipandang sebagai Social
contract, artinya hasil dan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan.
b.
Konstitusi sebgai penjamin hak-hak asasi
manusia da warga negara.
c.
Konstitusi sebagai forma regimeniss
(kerangka bangunan pemerintahan).
3.
Tujuan dan Fungsi
Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah untuk mengatur
dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara agar kekuasaan negara tidak ditangan
perorangan secara mutlak. Sedangkan
fungsi dari konstitusi adalah untuk mengatur dan membatasi kekuasaan
pemerintah. Dengan adana konstitusi pemerintah dapat dikontrol dalam menggunakan
kekuasaannya. Hal-hal konstitusi adalah sebagai berikut:
-
Jaminan hak asasi manusia.
-
Mengatur ketatanegaraan yang bersifat
mendasar.
-
Mengatur tugas dan wewenang
lembaga-lembaga yang bersifat mendasar.
4.
Hubungan Dasar
Negara dengan Kontitusi
Dasar negara merupakan falsafah negara
yang biasaya merupakan hasil pemikiran yang mendalam dan bijaksana yang
bijaksana yang berfungsi sebagai pegangan dalam menjalankan program pemerintah
atau kehidupan kenegaraan di berbagai bidang, terutama peraturan
perundang-undangan. Dasar negara atau falsafah tersebut haruslah teruaikan di
dalam konstitusi. Sebagai hukum dasar negara, konstitusi harus mencermikan dan
enjabarkan falsafah bangsa dan negara tersebut ke dalam aturan-aturan yang
lebih rinci, mendasar dan global ( bersifat besar).
5. Jenis-jenis Konstitusi
a.
Konstitusi
di negara-negara Liberal
Konstitusi ini untuk membatasi pemusatan kekuasaan ditangan
satu atau sekelompok orang secara dictator, otoiter atau totaliter. Konstitusi
ini meberikan jaminan hak-hak politik rakyat dan menyelenggarakan pembagian
kekuasaan negara sehigga eksekutif diimbangi kekuasaan legislatif, yudikatif
dan/ atau kekuasaaan negara lainnya. Funsi konstitusialisme adalah menentukan
dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, di pihak lain konstitusi
menjamin hak-hak asasi negaranya.
b.
Konstitusi
di negara-negara Komunis
Komunis berpandangan bahwa semua aparatur serta
aktivitas kenegaraan harus ditnjukkan untuk tercapainya masyarakat komunis.
Konstitusi dalam negara-negara komunis diartikan sebagai suatu dokumen yang
mencerminkan pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga kenegaraan (antomy of
a power relationship) yang dapat diubah atau diganti jika power relationship
(hubungan kekuasaan berganti atau berubah. Komunisme hakekatnya menolak
konstitusionalisme yang membatasi kekuasaan penyelenggara negara.
c.
Konstitusi
di negara-negara yang baru Merdeka
Pada dasarnya konstitusi adalah untuk melaksanakan
kekuasaan yang demokratis. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan di
dalam negara. Konstitusi yang demokratis harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1.
Baik secara langsung maupun tidak
langsung dibuat oleh rakyat.
2.
Manjamin kepentingan rakyat.
3.
Berisi hak-hak asasi manusia.
4.
Mengakui kemerdekaan atau kebebasan
rakyat untuk berserikat dan beroposisi.
5.
Menjamin pemilu yang bebas.
6.
Mengakui kebebasan pers.
7.
Merupakan hukum yang tertinggi
8.
Konstitusi dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
9.
Mengakui dan menjamin peradilan yang
bebas dan tidak memihak.
10. Mengatur
pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif pada yang berbeda.
11. Membatasi
fungsi badan eksekutif.
12. Perubahan
konstitusi harus dilakukan dengan persetujuan rakyat yang diperintah.
13. Dibuat
berdasarkan undang-undang.
C.
MAKNA PEMBUKAAN UUD
1945 DAN MASA BERLAKUNYA KONSTITUSI
1.
Makna Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memunyai kedudukan yang sangat
penting dalam kehidupan bangsa indonesia karena merupakan kesepakatan seluruh
bangsa indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan negara. Ada empat
alinea yang menegaskan tentang landasan negara indonesia, cita-cita dan tujuan,
serta landasan spiritual bangsa indonesia.
Alinea pertama menegaskan dan memberikan landasan
bangsa indonesia dan negara lain untuk kemerdekaan diri, tidak dijajah.
Alinea kedua menegaskan tentang bagaimana perjuangan
itu dilakukan oleh seluruh bangsa indonesia sejak dulu hingga diraihnya
kemerdekaa.
Alinea ketiga menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa
indonesia tidak hanya atas perjuangan para pahlawan, namun pada intinya
kemerdekaan Indonesia atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.
Alinea keempat menyatakan hal-hal berikut:
a.
Membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia.
b.
Tujuan negara:
·
Melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan kehidupa bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan social.
c.
Akan dibentuk Undang-undang Dasar yang
mengatur susunan negara serta pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi
syarat-syarat sebagai negara yag berkedaulatan rakyat.
d.
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.
e.
Dasar negara:
·
Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
·
Persatuan Indonesia
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan
kebijaksanaan dan
·
permusyawaratan/ perwakilan.
·
Keadila social bagi seluruh bangsa
indonesia.
Pembukaan UUD 19455
memmuat sifat-sifat fundamental dan asas bagi negara, maka memiliki kedudukan
yang tetap dan tidak berubah.
2.
Periode Berlakunya
Konstitusi di Indonesia
Perkembangan dan pelaksanaan ketatanegaraan di
Indonesia dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu:
a.
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus
1945- 27 Desember 1949)
b.
Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
c.
Undang-Undang dasar Sementara Tahun 1950
d. UUD
1945 ( melalui dekrit Presiden tahun 1959)
Sumber:
-
Sumali, Agus. Dan Warsono, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
Gemesis Mitra Sampora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar