Selasa, 26 Maret 2013

Tugas_3 SAP 3 Pendidikan Kewarganegaraan


PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pasa diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut. Apabila pencabutan terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya yang ada pada dirinya yang menjadi inti kemanusiaan yaitu hak asasi.
Hak Asasi Manusia dibagi menjadi:
1.       Hak Asasi Pribadi / Personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat,
·         Hak kebebasan menyatakan pendapat,
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan,
·         Hak kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan kita masing-masing.

2.       Hak Asasi Politik/ Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan menirikan partai politik
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.       Hak Azasi Hukum/ Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai sipil
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rights
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.       Hak asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia terdapat di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:

1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia,dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebihb luas.
6.    Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan pengharapan umum terhadap pelaksaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adlah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas penimbangan diatas, Majelis UmumPBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. PBB juga mengeluarkan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Inti dari ketiga puluh pasal tersebut antara lain:
Ø  Pasal 1 :
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Ø  Pasal 2 :
Tidak adanya perbedaan baik dari agama, suku, jenis kelamin, status hukum, politik,dll.
Ø  Pasal 3 :
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Ø  Pasal 4 :
Tidak seorangpun dapat diperbudak.
Ø  Pasal 5 :
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan kejam.
Ø  Pasal 6 :
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Ø  Pasal 7 :
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang da berhak atas perlindungan yang sama
Ø  Pasal 8 :
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim yang berkuasa.
Ø  Pasal 9 :
Tidak seorang pun boleh ditahan, ditangkap atau dibuang secara sewenang-wenang.
Ø  Pasal 10 :
Setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama dimata hukum dan suaranya di dengarkan secara adil di pengadilan.
Ø  Pasal 11 :
-       Ayat 1 : Setiap orang yang dituntut karena pelanggaran pidana tidak bermasalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang.
-      Ayat 2 : Tidak seorang pun boleh dipersalahkan karena kelalaian melakukan tindakan pidana dan tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.
Ø  Pasal 12 :
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-
gangguan atas nama baik, keluarga, hubungan surat-menyurat dan urusan perseorangan.
Ø  Pasal 13 :
-      Ayat 1 : Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap Negara
-       Ayat 2 : setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali ke negerinya.
Ø  Pasal 14 :
-       Ayat 1 : setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran
-      Ayat 2 : hak tersebut tidak dapat digunakan apabila timbul dari kejahatan-kejahatan dan tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Ø  Pasal 15 :
-       Ayat 1 : setiap orak berhak atas suatu kewarganegaraan.
-       Ayat 2 : tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan atau ditolah haknya dari kewarganegaraan
Ø  Pasal 16 :
-      Ayat 1 : setiap orang mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan di kala perceraian.
-       Ayat 2 : perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
-       Ayat 3 : keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Ø  Pasal 17:
-       Ayat 1 : setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
-        Ayat 2 : tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Ø  Pasal 18 :
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan.
Ø  Pasal 19 :
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa
mendapat gangguan.
Ø  Pasal 20 :
-       Ayat 1 : setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
-       Ayat 2 : tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Ø  Pasal 21 :
-      Ayat 1 : setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri.
-       Ayat 2 : setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
-       Ayat 3 : kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemeintah.
Ø  Pasal 22 :
Setiap orang berhak atas jaminan social dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, social dan budaya.
Ø  Pasal 23 :
-       Ayat 1 : setiap orang berhak atas pekerjaan.
-       Ayat 2 : setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
-       Ayat 3 : setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas upah yang baik dan adil yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya.
-       Ayat 4 : setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
Ø  Pasal 24 :
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan.
Ø  Pasal 25 :
-      Ayat 1 : Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
-       Ayat 2 : ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus.
Ø  Pasal 26 :
-      Ayat 1 : setiap orang berhak mendapat pengajaran.
-      Ayat 2 : pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
-       Ayat 3 : ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Ø  Pasal 27 :
-       Ayat 1  : setiap orang berhak turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
-       Ayat 2 : setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, atau keseniaan yang diciptakannya sendiri.
Ø  Pasal 28 :
setiap orang berhak atas susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Ø  Pasal 29 :
-      Ayat 1 : setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepunuhnya dan seutuhnya.
-      Ayat 2 : di dalam menjalakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
-      Ayat 3 : hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujua dan dasar-dasar PBB.
Ø  Pasal 30 :
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negar, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan  merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.
Pemberian hak sebagai warga Negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga Negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

SUMBER :
-          Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005







Tidak ada komentar:

Posting Komentar