Selasa, 19 Maret 2013

tgas-2_sap-2_ pendidikan kewarganegaraan

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.   PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah kekuasaan (kratein) dari, oleh, untuk rakyat. Konsep demokrasi adalah, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakatnya sebagai warga Negara. Namun, dalam kenyataan nya demos bermakna diskrimatif, yaitu kesepakatan formal mengakses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
2.      Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
a.       Bentuk Demokrasi
Adapun bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
*      Pemerintahan Monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
*      Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

b.      Kekuasaan dalam Pemerintahan
Montesque menyatakan kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan, yaitu:
Ø  Badan Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Ø  Badan Eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
Ø  Badan Yudikatif: kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

c.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)     Adanya tiga sistem kepartaian, yaitu: multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai.
b)     Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)     Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

d.      Prinsip Dasar pemeritahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dan tata peraturan RI yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP,Keppres dan peraturan Pelaksanaan Lainnya.
e.       Beberapa Rumusan Pancasila
-       Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
-       Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945.
-       Ir.soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945
-       Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950
-          Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdaat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

3.      Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Kita dapat membedakan Demokrasi Indoonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat  yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan, United States Republic Of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1.    Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut lembaga Konstitutif.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut sebagai Lembaga Legislatif.
3.     Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga eksekutif.
4.     Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5.     Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga perasilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.     Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.

B.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.       Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendahuluan Bela Negara yang berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi

b.      Periode Orde Lama
Pada periode Lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sehingga pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29 tahun 1954.

c.       Perode ORde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Tujuan bela Negara adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strateg Nasional (Polstranas).

SUMBER:
-          Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005




Tidak ada komentar:

Posting Komentar