PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah kekuasaan (kratein) dari, oleh, untuk rakyat. Konsep demokrasi adalah,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakatnya sebagai warga Negara. Namun, dalam kenyataan nya demos
bermakna diskrimatif, yaitu kesepakatan formal mengakses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
2. Bentuk
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
a. Bentuk
Demokrasi
Adapun
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
Pemerintahan Monarki: monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Pemerintahan Republik: pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
b. Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Montesque
menyatakan kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan, yaitu:
Ø Badan
Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Ø Badan
Eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
Ø Badan
Yudikatif: kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
c. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu: multi partai, sistem dua partai dan sistem satu
partai.
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
d. Prinsip
Dasar pemeritahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia. Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum dan tata peraturan RI yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan
MPR, UU dan Perpu, PP,Keppres dan peraturan Pelaksanaan Lainnya.
e. Beberapa
Rumusan Pancasila
- Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang
disampaikannya dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
- Rumusan Pancasila yang tercantum dalam
Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945.
- Ir.soekarno dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 1 Juni 1945
- Rumusan yang tercantum dalam Preambule
UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai
16 Agustus 1950
-
Pada akhirnya tersusunlah rumusan
Pancasila seperti yang terdaat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3. Pemahaman
Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
pancasila. Kita dapat membedakan Demokrasi Indoonesia dengan jenis demokrasi
lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang
pemerintahan.
Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material
dan spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara kesatuan, United States
Republic Of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut lembaga Konstitutif.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut sebagai Lembaga
Legislatif.
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga eksekutif.
4. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga perasilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
6. Badan
Pemeriksaan keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara
disebut Lembaga Auditatif.
B. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendahuluan Bela Negara yang berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama.
2. Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b. Periode
Orde Lama
Pada
periode Lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan
dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial
Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sehingga pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29
tahun 1954.
c. Perode
ORde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Tujuan bela Negara
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa
depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang
tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan
Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strateg Nasional (Polstranas).
SUMBER:
-
Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar