Selasa, 12 Maret 2013

tgs1_sap-1_Pendidikan Kewarganegaraan

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.       Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang berbeda dala Perjalanan Perjuangan Bangsa Indonesia ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa indonesia telah terbukti pada Perang Kemerdekaaan 17 Agustus 1945 yang dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan, dan keamanan global.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahadapi globalisaasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dapat melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.        Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1.    UUD 1945
ü      Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam Alinea kedua dan keempat.
ü      Pasal 27 ayat (1), Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü      Pasal 27 ayat (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela Negara.
ü     Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
ü      Pasal 31 ayat (1), hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan.
2.     UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.     Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.        Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan Seni.

D.       Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompk manusia yang mempunyai kepetingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yaitu Indonesia.
Sedangkan Negara adalah sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengatur tata tertib.
Ø  Teori terbentuknya suatu Negara, sbb:
-          Teori hukum Alam berdasarkan pemikiran Plato dan Aristoteles.
-          Teori ketuhanan (islam + Kristen): segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
-          Teori perjanjian (Thomas Hobbens).
Ø  Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Prose tersebut dapat berbentuk penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Ø  Unsur Negara
-       Bersifat Konstitutif: Dalam Negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
-       Bersifat Deklaratif: adanya tujuan Negara, undang-undang dasar , pengakuan drai Negara lain baik secara “de jure” dan “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Ø  Bentuk Negara
Yaitu berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

E.        Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut:
1.     Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layank bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.

SUMBER:
-      Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar