PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang berbeda dala Perjalanan Perjuangan Bangsa Indonesia
ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa indonesia yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan yang
senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa indonesia telah terbukti pada Perang
Kemerdekaaan 17 Agustus 1945 yang dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Nilai-nilai
perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh
kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara
maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya
serta pertahanan, dan keamanan global.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan fisik. Sedangkan
dalam mengahadapi globalisaasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,
kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing
yang dapat melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Landasan
Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1. UUD 1945
ü
Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam Alinea
kedua dan keempat.
ü Pasal 27 ayat (1), Segala warga Negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü
Pasal 27 ayat (3), hak dan kewajiban warga
negara dalam upaya bela Negara.
ü
Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
ü
Pasal 31 ayat (1), hak warga negara dalam
mendapatkan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan Seni.
D. Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan
demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompk manusia yang mempunyai
kepetingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses
dalam satu wilayah yaitu Indonesia.
Sedangkan Negara adalah sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengatur tata tertib.
Ø
Teori terbentuknya suatu Negara, sbb:
-
Teori hukum Alam berdasarkan pemikiran Plato dan
Aristoteles.
-
Teori ketuhanan (islam + Kristen): segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
-
Teori perjanjian (Thomas Hobbens).
Ø
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Prose tersebut dapat berbentuk penaklukan, peleburan,
pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara yang belum ada pemerintahan
sebelumnya.
Ø
Unsur Negara
- Bersifat Konstitutif: Dalam Negara terdapat
wilayah yang meliputi udara, darat, perairan, rakyat dan pemerintahan yang
berdaulat.
- Bersifat Deklaratif: adanya tujuan Negara,
undang-undang dasar , pengakuan drai Negara lain baik secara “de jure” dan “de
facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Ø
Bentuk Negara
Yaitu berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan
Negara serikat (federation).
E.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal warga
Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut:
1. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layank bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga
Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
SUMBER:
- Buku “Pendidikan
Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar