Kamis, 22 November 2012

SUDAHKAN UKM MENJADI MOTOR PEREKONOMIAN INDONESIA?

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM merupakan : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” UKM di Indonesia masih belum ada kemajuan. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa sektor UKM yang mampu menyediakan 99,46% lapangan pekerjaaan baru, namun kontribusinya baru 43,42% dari seluruh nilai transaksi perekonomian Indonesia setiap tahunnya.

UKM di Indonesia tidak dapat berkembang dengan Negara lain disebabkan oleh dukungan pemerintah pada sektor ini masih sangat minim. Baik dukungan berupa permodalan, akses pasar, pembinaan, maupun pendampingan. Bagaimana menciptakan produk, memasarkannya, mencari pasarnya agar konsumen mudah mendapatkan produknya.

Selain itu, yang turut menghambat UKM agar berkembang adalah fasilitas untuk mendapatkan kredit atau permohonan kredit dan Kendala dalam pemerintah yakni, pemerintah hanya dapat memberikan dana tanpa memberikan treatment lebih lanjut untuk dapat bertahan dan berkembang dalam menjalankan usahanya. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar FE Univ. Padjadjaran Prof. Dr. Ina Primiana Syinar.

Sementara itu, dosen FEUI lainnya, Lana Soelistianingsih, menjelaskan adanya alasan mengapa UKM kurang berkembang. Pertama, perbankan tidak mau mengeluarkan agunan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) harus membantu seperti apa bentuk agunannya. Kedua, karena terhambat masalah agunan, maka celah ini dimanfaatkan lembaga pembiayaan nonbank atau biasa disebut shadow banking.

Karena agunan tidak jelas maka dianggap oleh bank tidak berkualitas. Sehingga, beban risiko atau bunganya dikenakan sangat tinggi. “Ini sama juga ada celah. Bank sangat hati-hati dalam kucurkan kredit, sedangkan sektor mikro butuh akses. Celah inilah yang menjadi tugas BI dan pemerintah untuk mengintervensi. Contohnya menentukan plafon agunan dan bukan pasar yang menentukan,” tegasnya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari juga mengatakan, permasalahan UKM di Indonesia juga diperparah dengan kegagalan disentralisasi sektor itu di luar Pulau Jawa. “Jadi sebetulnya saat ini UKM masih terpusat di Pulau Jawa. Masalahnya masih klasik, Seperti infrastruktrur dan akses pasar.

Kemudian dia menjelaskan bahwa teknis di lapangan yang sulit diterapkan dimana UKM daerah sulit menjangkau dalam segi jarak yang jauh terhadap bank yang akan dituju untuk mendapatkan pinjaman, sedangkan di daerah hanya terdapat Bank Rakyat Indonesia (BRI) saja sedangkan yang lainnya tidak ada yang terdekat, paling tidak di tingkat kecamatan.

Dari beberapa pendapat diatasa, dapat disimpulkan bahwa UKM di Indonesia tidak berkembang disebabkan oleh :
1.      Kurangnya dukungan pemerintah dalam permodalan, akses pasar, pembinaan, maupun pendampingan.
2.      Pemerintah tidak melakukan treatment yang berbeda seperti Bagaimana menciptakan produk, memasarkannya, mencari pasarnya agar konsumen mudah mendapatkan produknya.
3.      Sulitnya masyarakat mendapatkan sindikasi kredit
4.      Perbankan tidak mau mengeluarkan angunan.
5.      Adanya shadow shading.
6.      Adanya ketidaksesuaian anggaran yang ditetapkan dengan yang dilapangan.
7.      Pemerintah lebih memusatkan perhatian kepada sector dipulau jawa.
8.      Sulitnya mendapatkan pinjaman bagi UKM yang berada di daerah.
9.      Adanya persyaratan untuk mendapatkan modal yang sulit dijangkau oleh UKM

Masalah yang terjadi diatas dapat diselesaikan melalui cara kerja pemerintah dan Bank Indonesia. Dimana pemerintah dapat memberikan treatment agar para pelaku UKM dapat berkembang dan bertahan dalam menjalankan usahanya. Pemerintah juga perlu menghadirkan lembaga keuangan secara khusus (Bank UKM) yang mampu mengontrol aliran dana untuk UKM. Pemerintah juga dianjurkan untuk tidak hanya mengurusi kredit komersial. Sedangkan BI dapat menentukan plafon angunan dan mengatur shadow banking agar dapat BI dapat mengawasi alirannya. Karena di Indonesia UKM yang paling ampuh untuk menjaga kestabilan perekonomian Indonesia dibandingkan dengan perusahaan besar lainnya.

SUMBER :

Kamis, 25 Oktober 2012

UKM dalam Ekonomi Nasional


A.   DEFENISI UKM
Berbagai lembaga dan instansi serta UU memberikan defenisi tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) diantaranya adalah:
Ø  Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), menyatakan bahwa Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) yang merupakan entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s/d Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ø  Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Ø  Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
(1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
(2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).

B.   KLASIFIKASI UKM
           Berdasarkan klasfikasinya Ukm dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
-        Livelihood Activities,
adalah UKM yang digunakan oleh masyarakat sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
-       Micro Enterprise
Adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
-       Small Dynamic Enterprise
adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
-       Fast Moving Enterprise
Adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

C.   UU DAN PERATURAN TENTANG UKM
1.    UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.    PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.    PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.     Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.    Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.    Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.     Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

D.   PERANAN UKM BAGI PERKEMBANGAN INDONESIA
UKM atau Usaha Kecil Menengah sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia. Disamping sebagai penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam hasil-hasil penindustrian serta berperan dalam pengembangan usaha di Indonesia. Walaupun hasil produksi dari UKM skalanya kecil dibandingkan dengan usaha swasta besar, namun pada saat terjadinya krisis di Indonesia, UKM dapat lebih tangguh menghadapi krisis tersebut dibandingkan usaha yang berskala besar. Usaha berskala besar cenderung signifikan atau berhenti aktifitasnya pada saat krisis terjadi.
Untuk itu diperlukan perhatian pengembangan UKM dari permerintah dan masyarakat agar dapat lebih kompetitif dan kondusif. UKM juga dapat mengembangkan kemitraaannya agar dapat memberikan keuntungan baik bagi pengusaha besar maupun pengusaha kecil.


SUMBER:



Sabtu, 13 Oktober 2012

KOPERASI


A.   PENGERTIAN KOPERASI
Banyak defenisi yang kita ketahui tentang koperasi. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1.      Prof. R.S Soeriaatmadja memberika defenisi koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebgai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
2.      R.M. Margono Djojohadikoesoemoe menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “ koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya”.
Bukan hanya menurut para ahli, pada tanggal 21 Oktober 1992 dikeluarkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-undang RI NO, 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut UU ini, koperasi didefenisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu badan dimana terdapat sekumpulan orang-orang yang sukarela menjadi anggota untuk memajukan ekonominya.
B.   TUJUAN KOPERASI
      Di dalam pasal 3 UU RI No. 25/1992 dikatakan bahwa: “koperais bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari bunyi pasal 3 tersebut jelas dikatakan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) yang membeli berasi dari petani yang terutama anggota koperasi. Kemudian KUD tersebut menjual ke Depot Logistik dengan harga yang lebih mahal. Denga demikian, dapat membantu anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

C.    FUNGSI dan PERAN KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi pada bagian pertama pasal 4 UURI No. 25/1992 adalah sebagai berikut.
1.      Membangun dam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
2.      Berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional atas asas kekeluargaan dan demokratis.
Gambaran dari fungsi dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut.
ü  Koperai dapat mengurangi tingkat pengganguran.
ü  Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
ü  Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
ü  Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
ü  Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.

D.   JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kpentingan ekonomi anggotanya. Koperasi dikelompokkan berdasarkan lapangan usahanya, antara lain:
-          Koperasi Desa/ Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama. Keuntungan yang didapat dari koperasi ini adalah:
1.      Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa.
2.      Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3.      Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit un dapat dihimpun.
4.      Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5.      Tidak etrdapat ersaingan antara usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.
-          Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang memiliki kepentinga langsung dengan konsumsi. Koperasi ini berfungsi:
1.      Sebagai penyalur tunggal kebutuhan sehari-hari rakyat.
2.      Harga barang menjadi lebih murah ditangan konsumen.
3.      Biaya penjualan maupun pembelian dapat ditekan.
-          Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu dimana angota-anggotanya berhubungan langsung dengan pengkreditan. Tujuan dari koperasi kredit adalah sebagai berikut:
1.      Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga ringan.
2.      Mendidik para pengguna supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sedikit.
3.      Mendidik anggota hidup berhemat.
4.      Menambah pengetahuan tentang pengkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota tetapi dicadangkan.
E.    MODAL KOPERASI
Modal koperasi menurut UURI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 terbagi 2 yaitu:
1.      Modal sendiri yang berasal dari:
-          Simpanan pokok,
-          Simpanan wajib,
-          Dana cadangan,
-          Hibah.
2.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
-          Anggota,
-          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
-          Sumber lain yang sah.

SUMBER : BUKU PERKOPERASIAN OLEH MUHAMMAD FIRDAUS, S.P., M.M. & AGUS EDHI SUSANTO, S. E