A. DEFENISI
UKM
Berbagai lembaga dan instansi serta UU memberikan
defenisi tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) diantaranya adalah:
Ø Kementrian
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), menyatakan
bahwa Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) yang merupakan entitas usaha
yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling
banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas
usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar
dari Rp 200.000.000 s/d Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ø Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5
s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Ø Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha
kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan
kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp
600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah
dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
(1)
badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
(2)
perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).
B. KLASIFIKASI
UKM
Berdasarkan
klasfikasinya Ukm dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
- Livelihood Activities,
adalah
UKM yang digunakan oleh masyarakat sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise
Adalah
UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise
adalah
UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan
subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise
Adalah
UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi
menjadi Usaha Besar (UB).
C. UU DAN
PERATURAN TENTANG UKM
1. UU No. 9
Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No.
44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No.
32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan
Usaha Menengah
5. Keppres
No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha
Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar
Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres
No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
D. PERANAN
UKM BAGI PERKEMBANGAN INDONESIA
UKM
atau Usaha Kecil Menengah sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia.
Disamping sebagai penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam hasil-hasil
penindustrian serta berperan dalam pengembangan usaha di Indonesia. Walaupun
hasil produksi dari UKM skalanya kecil dibandingkan dengan usaha swasta besar,
namun pada saat terjadinya krisis di Indonesia, UKM dapat lebih tangguh
menghadapi krisis tersebut dibandingkan usaha yang berskala besar. Usaha
berskala besar cenderung signifikan atau berhenti aktifitasnya pada saat krisis
terjadi.
Untuk itu
diperlukan perhatian pengembangan UKM dari permerintah dan masyarakat agar
dapat lebih kompetitif dan kondusif. UKM juga dapat mengembangkan kemitraaannya
agar dapat memberikan keuntungan baik bagi pengusaha besar maupun pengusaha
kecil.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar