Kamis, 25 Oktober 2012

UKM dalam Ekonomi Nasional


A.   DEFENISI UKM
Berbagai lembaga dan instansi serta UU memberikan defenisi tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) diantaranya adalah:
Ø  Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), menyatakan bahwa Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) yang merupakan entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s/d Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ø  Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Ø  Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
(1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
(2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).

B.   KLASIFIKASI UKM
           Berdasarkan klasfikasinya Ukm dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
-        Livelihood Activities,
adalah UKM yang digunakan oleh masyarakat sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
-       Micro Enterprise
Adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
-       Small Dynamic Enterprise
adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
-       Fast Moving Enterprise
Adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

C.   UU DAN PERATURAN TENTANG UKM
1.    UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.    PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.    PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.     Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.    Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.    Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.     Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

D.   PERANAN UKM BAGI PERKEMBANGAN INDONESIA
UKM atau Usaha Kecil Menengah sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia. Disamping sebagai penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam hasil-hasil penindustrian serta berperan dalam pengembangan usaha di Indonesia. Walaupun hasil produksi dari UKM skalanya kecil dibandingkan dengan usaha swasta besar, namun pada saat terjadinya krisis di Indonesia, UKM dapat lebih tangguh menghadapi krisis tersebut dibandingkan usaha yang berskala besar. Usaha berskala besar cenderung signifikan atau berhenti aktifitasnya pada saat krisis terjadi.
Untuk itu diperlukan perhatian pengembangan UKM dari permerintah dan masyarakat agar dapat lebih kompetitif dan kondusif. UKM juga dapat mengembangkan kemitraaannya agar dapat memberikan keuntungan baik bagi pengusaha besar maupun pengusaha kecil.


SUMBER:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar