Koperasi
pada dasarnya adalah sebuah organisasi ekonomi dari orang-orang yang memiliki
kemampuan terbatas. Karena, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
atau anggotanya serta suatu bentuk perusahaan yang berasaskan kekeluargaan dan
dikelola secara demokratis. Bagi mereka (masyarakat) yang menggunakan jasa
koperasi maka mereka juga termasuk dalam anggota koperasi tersebut.
Koperasi
mempunyai peranan penting yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1.
Bidang Ekonomi
- Menumbuhkan dan mengembangkan motivasi
berusaha yang lebih beprikemanusian dalam melakukan usahanya,
- Mengembangkan metode SHU (Sisa hasil usaha)
yang adil dan tidak berdasarkan modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa dan
partisipasi,
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk modal
lainnya,
- Menawarkan barang dan jasa dalam harga yang
lebih murah dan mewujudkan pelayan sebagai tujuan utama,
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan,
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan
penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
2.
Bidang Sosial
·
Mendidik anggota yang memiliki semangat kerja
sama,
·
Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat
berkorban sesuai dengan kemampuannya,
·
Mendorong terwujudnya suau kehidupan
masyarakat yang tentram dan damai,
·
Mendorong terwujudya suatu tatanan social yang
demokratis.
Jadi,
peranan koperasi di Indonesia adalah sesuai dengan:
ü Pasal
3 UU No 25 tahun 1992 , yaitu:
Tujuan
pendirian koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan
anggota-anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju adil dan makmur.
ü Pasal
4 UU No 25 tahun 1992
Peranan
koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi social.
Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan koperasi sangat penting
karena dapat membantu masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan modal
usaha. Sehingga, dapat mengurangi pengganguran di Indonesia serta membuat
seseorang dapat berkembang dan bersifat jujur.
SUMBER
: Buku Koperasi Indonesia Tim Pengajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar