JURNAL
KEADILAN
DALAM BISNIS
NAMA : KATRIN A L. TOBING
KELAS : 4EA17
NPM : 13211919
DOSEN : BONAR PANJAITAN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
ABSTRAK
Katrin
A L. Tobing, 13211919
KEADILAN
DALAM BISNIS
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2014
Kata
kunci : Keadilan, Bisnis
Keadilan
merupakan hak bagi setiap orang atau manusia. Untuk itu, Penulisan jurnal ini
bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam bisnis serta
penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis. Penulisan ini
dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil
terhadap pelanggan, masyarakat sekitar maupun karyawannya, salah satunya adalah
ketidakadilan yang dilakukan oleh pemilik pabrik pembuatan kuali di Tangerang
terhadap karyawannya. Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library
research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet.
Berdasarkan
hasil penulisan maka didapatkan hasil bahwa masih banyak perusahaan maupun
produsen yang belum menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam bisnis. Oleh
karena itu pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan
memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar prinsip-prinsip keadilan
dalam berbisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tanggung jawab sosial sebuah perusahaan berkaitan
erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan khususnya bisnis. Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan menghasilkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktis bisnis yang baik, etis
dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Keadilan merupakan kebutuhan setiap manusia. Dimana setiap
manusia mempunyai hak untuk dapat diperlakukan secara adil. Namun, pada saat
ini keadilan dalam bisnis sering diabaikan oleh pelaku bisnis atau produsen. Hal
ini dipicu oleh adanya keserakahan pelaku bisnis yang ingin mendapatkan
keuntungan yang besar. Dampaknya, pihak konsumen mengalami ketidakadilan yaitu
mereka dirugikan oleh pihak produsen. Untuk itu, keadilan bisnis perlu
diterapkan kepada pelaku bisnis. Karena keadilan menempatkan segala sesuatu
pada tempatnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pentingnya keadilan dalam menjalankan
bisnis perusahaan
2.
Bagaimana cara menerapkan keadilan dalam
suatu bisnis
1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi
menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian
keadilan
2. Paham
tradisional dalam bisnis
3. Keadilan
individual dan struktural
4. Teori
keadilan dalam bisnis Adam Smith
1.4 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas
mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Keadilan
dalam Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian keadilan
2. Untuk
mengetahui Paham tradisional dalam bisnis
3. Untuk
mengetahui keadilan individual dan struktural
4. Untuk
mengetahui teori – teori keadilan dalam bisnis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles
Keadilan merupakan
gagasan yang ambigu, sebab dari satu sisi, konsep ini mengacu pada keseluruhan
kebajikan sosial (termasuk didalamnya kebajikan dalam hubungan dengan
sesama/tetangga); dan dari sisi lain, juga mengacu pada salah satu jenis
kebajikan sosial khusus. Yang pertama disebut keadilan universal dan yang kedua
disebut keadilan partikular. Keadilan universal adalah keadilan yang terbentuk
bersamaan dengan perumusan hukum, sedangkan keadilan partikular adalah jenis
keadilan yang oleh Aristoteles diidentikkan dengan kejujuran (fairness atau
equalitas). Keadilan partikular terdiri dari dua jenis, yaitu keadilan
distributif dan keadilan rektifikatoris.
Menurut Socrates
Keadilan diproyeksikan
pada suatu pemerintahan. Keaadilan bisa tercipta bila setiap warga merasa bahwa
pihak pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik.
Menurut
W.J.S. Poerwodarminto
Keadilan berasal
dari kata adil yang bermakna tidak berat sebelah, sepatutnya dan tidak
sewenang-wenang, serta tidak memihak. Lebih lanjut Poerwodarminto menyatakan
bahwa keadilan merupakan suatu perlakuan pada seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya.
2.2 Jenis-Jenis Keadilan
a.
Keadilan Komutatif
Adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana
yang diutamakan adlah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan
komutatif berkenaan dengan hubungan antar orang/ antar individu. Disini ditekankan
agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
b.
Keadilan distributif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
otang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu,
sedangkan subjek kewajiban adalah mayarakat. Keadilan distributif berkenaan
dengan hubungan antar individu dan masyarakat/negara. Disini yang ditekankan
bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan,
yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda
kemasyarakaan melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan
undang-undang itu.
c. Keadilan Vindikatif
Adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau benda sebanding dengan pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut
serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan
kesejahteraan bersama. Apabila seorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap
adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi
terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding
dengan pelanggaran atau kejahata yang dilakukannya.
d. Keadilan Legal
Adalah keadilan
berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata
masyarakat.
e. Keadilan Kreatif
Adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan
kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai
bidang kehidupan.
f. Keadilan
Protektif
Adalah keadilan
yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek
penulisan ini adalah bisnis travel haji umroh.
3.2 Data yang digunakan
Data
yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara
tidak langsung (melalui media perantara).
3.3 Metode pengumpulan
data
Metode pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku,
literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya
dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet,
yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas
dalam tugas ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Paham Tradisional Keadilan
dalam Bisnis
1. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar
moral :
a. Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
b. Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku
2.
Keadilan
Komutatif
Ø Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
Ø Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Ø Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Ø Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar, dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
Ø Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
3.
Keadilan
Distributif
a. Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
b. Persoalan
apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?sejauh mana pembagian itu
dianggap adil?
c. Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
d. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
e. Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
f. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2 Keadilan Individual dan Struktural
1. Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
2. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan
3. Untuk
bisa menegakkan keadilan legal dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut termasuk
dalam bidang bisnis
4. Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
5. Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, masyarakat suatu pemerintahan yang juga adil,
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu.
6. Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil
7. Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu keadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3
Teori
Keadilan Adam Smith
Adam Smith
hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
a.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
b.
Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
c.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya.
Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak
punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi
orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip
ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip
ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan
dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa
alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
-
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
-
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga
pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya
produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen
yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di
dalam pasar.
-
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat
harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga
yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama
untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara
produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali
(produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang
yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
-
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
-
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka
barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga
akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran
berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan
sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang
terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana
sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama
dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah
yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.4 Contoh Kasus Pelanggaran Keadilan dalam Bisnis
Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan
Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke
Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena
keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad
SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya
memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua
persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi
terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon
jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara
Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan
sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH
plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro
perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal
berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan
terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro
perjalanan yang tidak jelas.
Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar
disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah
Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan
menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut
pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas
biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat
baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai
sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU,
namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki
izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel
tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat,
pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah
bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji
terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak
bertanggungjawab.
Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus,
tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari
biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat
menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah
haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan
paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu
mendapat penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang
dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin tersebut.
Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak
jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara
bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag)
dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah
tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian bertambah.
Permasalahan haji cukup banyak, tetapi
tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan
individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara
dengan harga jual.
Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah
tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil
Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada
kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan
Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya
konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama
sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan
diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa
travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya
kepada Kemenag Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan data dari
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218
perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang
memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di
Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat
untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang
benar-benar siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi
tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka
bidang usaha dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak
masyarakat yang menjadi korban penipuan setiap tahunnya.
4.5 Pembahasan Kasus
Dalam kasus yang terjadi di travel penyelenggara haji dan umroh sudah
membuktikan bahwa di era globalisasi sekarang ini masih terdapat kecurangan
dalam bisnis. Konsumen yang telah memenuhi administrasi dan mengeluarkan biaya
yang besar untuk melakukan travel haji dan umroh pun tidak memperoleh
hak-haknya. Bahkan banyak konsumen yang harus pulang kerumahnya, terlantar di
hotel bahkan mereka menggunakan travel yang lain untuk berkunjung
ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak
pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan ketidakadilan dalam bisnis hanya
untuk kepentingan sendiri yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Dan kurangnya
pengawasan dari pemerintah terhadap bisnis travel yang masih belum mempunyai
izin usaha mengakibatkan banyaknya pelaku bisnis yang melakukan ketidakadilan
dalam bisnis.
BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Pada kasus travel untuk haji dan umroh membuktikan bahwa telah
terjadi pelanggaran terhadap konsep pelanggaran teori paham tradisional dalam
bisnis, yaitu :
1.
Keadilan Legal yaitu semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
2.
Keadilan Komutatif yaitu mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
3.
Keadilan Distributif yaitu berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adik dan baik atau menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
5.2
Saran
1.
Pelaku bisnis wajib melakukan bisnis
atau usaha secara adil, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
2.
Adanya pengawasan pemerintah terhadap
usaha-usaha travel.
3.
Konsumen hendaknya lebih mencari tahu
tentang travel yang ingin mereka gunakan.
4.
Aparat penegak hukum harus bekerja
sesuai dengan kewajibannya yaitu melindungi masyarakat.
5. Dalam
proses hukum negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara
sama tanpa terkecuali.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.
Sastrapratedja, M. 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori
Hukum Kodrat Th.Aquinas.
Yogyakarta : Kanisius
Dr.
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis:
Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Musdalifah.
2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji
dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google.
2014. Pengertian Keadilan Menurut Para
Ahli. Dalam : http://dilihatya.com/2393/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli
Google.
2014. Pengertian Keadilan: Apa itu
Keadilan?. Dalam : http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
Romadhoni,
Achmad. 2013. Keadilan dalam Bisnis.
Dalam : http://ach-romadhoni.blogspot.com/2013/10/tugas-2-etika-bisnis-keadilan-dalam.html
Setya Saputra, Riza. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam : http://rizasyaputra92.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html