UKM adalah singkatan dari
Usaha Kecil Menengah. UKM merupakan : “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.” UKM di Indonesia masih belum ada kemajuan. Hal ini terbukti dari
kenyataan bahwa sektor UKM yang mampu menyediakan 99,46% lapangan pekerjaaan
baru, namun kontribusinya baru 43,42% dari seluruh nilai transaksi perekonomian
Indonesia setiap tahunnya.
UKM di Indonesia
tidak dapat berkembang dengan Negara lain disebabkan oleh dukungan pemerintah
pada sektor ini masih sangat minim. Baik dukungan berupa permodalan, akses
pasar, pembinaan, maupun pendampingan. Bagaimana menciptakan produk,
memasarkannya, mencari pasarnya agar konsumen mudah mendapatkan produknya.
Selain itu, yang
turut menghambat UKM agar berkembang adalah fasilitas untuk mendapatkan kredit
atau permohonan kredit dan Kendala dalam pemerintah yakni, pemerintah hanya
dapat memberikan dana tanpa memberikan treatment lebih lanjut untuk dapat
bertahan dan berkembang dalam menjalankan usahanya. Hal ini diungkapkan oleh
Guru Besar FE Univ. Padjadjaran Prof. Dr. Ina Primiana Syinar.
Sementara itu, dosen
FEUI lainnya, Lana Soelistianingsih, menjelaskan adanya alasan mengapa UKM
kurang berkembang. Pertama, perbankan tidak mau mengeluarkan agunan. Oleh
karena itu, Bank Indonesia (BI) harus membantu seperti apa bentuk agunannya.
Kedua, karena terhambat masalah agunan, maka celah ini dimanfaatkan lembaga
pembiayaan nonbank atau biasa disebut shadow banking.
Karena agunan tidak
jelas maka dianggap oleh bank tidak berkualitas. Sehingga, beban risiko atau
bunganya dikenakan sangat tinggi. “Ini sama juga ada celah. Bank sangat
hati-hati dalam kucurkan kredit, sedangkan sektor mikro butuh akses. Celah
inilah yang menjadi tugas BI dan pemerintah untuk mengintervensi. Contohnya
menentukan plafon agunan dan bukan pasar yang menentukan,” tegasnya.
Ketua Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari juga mengatakan, permasalahan UKM di
Indonesia juga diperparah dengan kegagalan disentralisasi sektor itu di luar
Pulau Jawa. “Jadi sebetulnya saat ini UKM masih terpusat di Pulau Jawa.
Masalahnya masih klasik, Seperti infrastruktrur dan akses pasar.
Kemudian dia menjelaskan
bahwa teknis di lapangan yang sulit diterapkan dimana UKM daerah sulit
menjangkau dalam segi jarak yang jauh terhadap bank yang akan dituju untuk
mendapatkan pinjaman, sedangkan di daerah hanya terdapat Bank Rakyat Indonesia
(BRI) saja sedangkan yang lainnya tidak ada yang terdekat, paling tidak di
tingkat kecamatan.
Dari beberapa
pendapat diatasa, dapat disimpulkan bahwa UKM di Indonesia tidak berkembang
disebabkan oleh :
1.
Kurangnya dukungan pemerintah dalam
permodalan, akses pasar, pembinaan, maupun pendampingan.
2.
Pemerintah tidak melakukan treatment
yang berbeda seperti Bagaimana menciptakan produk, memasarkannya, mencari
pasarnya agar konsumen mudah mendapatkan produknya.
3.
Sulitnya masyarakat mendapatkan
sindikasi kredit
4.
Perbankan tidak mau mengeluarkan
angunan.
5.
Adanya shadow shading.
6.
Adanya ketidaksesuaian anggaran yang
ditetapkan dengan yang dilapangan.
7.
Pemerintah lebih memusatkan perhatian
kepada sector dipulau jawa.
8.
Sulitnya mendapatkan pinjaman bagi UKM
yang berada di daerah.
9.
Adanya persyaratan untuk mendapatkan
modal yang sulit dijangkau oleh UKM
Masalah yang terjadi
diatas dapat diselesaikan melalui cara kerja pemerintah dan Bank Indonesia. Dimana
pemerintah dapat memberikan treatment agar para pelaku UKM dapat berkembang dan
bertahan dalam menjalankan usahanya. Pemerintah juga perlu menghadirkan lembaga
keuangan secara khusus (Bank UKM) yang mampu mengontrol aliran dana untuk UKM. Pemerintah
juga dianjurkan untuk tidak hanya mengurusi kredit komersial. Sedangkan BI
dapat menentukan plafon angunan dan mengatur shadow banking agar dapat BI dapat
mengawasi alirannya. Karena di Indonesia UKM yang paling ampuh untuk menjaga kestabilan
perekonomian Indonesia dibandingkan dengan perusahaan besar lainnya.
SUMBER :