PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pasa diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut.
Apabila pencabutan terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat
dan nilai yang sebenarnya yang ada pada dirinya yang menjadi inti kemanusiaan
yaitu hak asasi.
Hak Asasi Manusia dibagi menjadi:
1.
Hak
Asasi Pribadi / Personal Right
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat,
·
Hak
kebebasan menyatakan pendapat,
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan,
·
Hak
kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan kita masing-masing.
2.
Hak
Asasi Politik/ Political Right
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak
membuat dan menirikan partai politik
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak Azasi
Hukum/ Legal Equality Right
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak
untuk menjadi pegawai sipil
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak
azasi Ekonomi / Property Rights
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak
asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
·
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak
mendapatkan pengajaran
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
terdapat di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia
akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari
rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia,dan hak-hak yang sama bagi laki-laki
maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan
tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebihb luas.
6. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan pengharapan
umum terhadap pelaksaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adlah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas penimbangan diatas, Majelis UmumPBB
menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan
suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. PBB juga
mengeluarkan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Inti
dari ketiga puluh pasal tersebut antara lain:
Ø
Pasal
1 :
Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Ø
Pasal
2 :
Tidak adanya perbedaan baik
dari agama, suku, jenis kelamin, status hukum, politik,dll.
Ø
Pasal
3 :
Setiap orang berhak atas
penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Ø
Pasal
4 :
Tidak seorangpun dapat
diperbudak.
Ø
Pasal
5 :
Tidak seorang pun boleh
dianiaya atau diperlakukan kejam.
Ø
Pasal
6 :
Setiap orang berhak atas
pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia
berada.
Ø
Pasal
7 :
Semua orang adalah sama dihadapan
undang-undang da berhak atas perlindungan yang sama
Ø
Pasal
8 :
Setiap orang berhak atas
pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim yang berkuasa.
Ø
Pasal
9 :
Tidak seorang pun boleh
ditahan, ditangkap atau dibuang secara sewenang-wenang.
Ø
Pasal
10 :
Setiap orang berhak mendapat
perlakuan yang sama dimata hukum dan suaranya di dengarkan secara adil di
pengadilan.
Ø
Pasal
11 :
- Ayat
1 : Setiap orang yang dituntut karena pelanggaran pidana tidak bermasalah
sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang.
- Ayat
2 : Tidak seorang pun boleh dipersalahkan karena kelalaian melakukan tindakan
pidana dan tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari yang
seharusnya.
Ø
Pasal
12 :
Setiap orang berhak mendapat
perlindungan undang-undang terhadap gangguan-
gangguan atas nama baik,
keluarga, hubungan surat-menyurat dan urusan perseorangan.
Ø
Pasal
13 :
- Ayat
1 : Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas lingkungan tiap Negara
- Ayat
2 : setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri
dan berhak kembali ke negerinya.
Ø
Pasal
14 :
- Ayat
1 : setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk
menjauhi pengejaran
- Ayat
2 : hak tersebut tidak dapat digunakan apabila timbul dari kejahatan-kejahatan
dan tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Ø
Pasal
15 :
- Ayat
1 : setiap orak berhak atas suatu kewarganegaraan.
- Ayat
2 : tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan atau ditolah haknya
dari kewarganegaraan
Ø
Pasal
16 :
- Ayat
1 : setiap orang mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam
perkawinan, dan di kala perceraian.
- Ayat
2 : perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua
mempelai.
- Ayat
3 : keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari
masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Ø
Pasal
17:
- Ayat
1 : setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
- Ayat
2 : tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Ø
Pasal
18 :
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama termasuk kebebasan berganti agama
atau kepercayaan.
Ø
Pasal
19 :
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa
mendapat gangguan.
Ø
Pasal
20 :
- Ayat
1 : setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
- Ayat
2 : tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Ø
Pasal
21 :
- Ayat
1 : setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri.
- Ayat
2 : setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
- Ayat
3 : kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemeintah.
Ø
Pasal
22 :
Setiap orang berhak atas
jaminan social dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, social dan budaya.
Ø
Pasal
23 :
- Ayat
1 : setiap orang berhak atas pekerjaan.
- Ayat
2 : setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Ayat
3 : setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas upah yang baik dan adil
yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya.
- Ayat
4 : setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk
melindungi kepentingan-kepentingannya.
Ø
Pasal
24 :
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan.
Ø
Pasal
25 :
- Ayat
1 : Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan berhak
atas jaminan diwaktu mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata
pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
- Ayat 2 : ibu dan anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan khusus.
Ø
Pasal
26 :
- Ayat
1 : setiap orang berhak mendapat pengajaran.
-
Ayat
2 : pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan dasar.
- Ayat
3 : ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Ø
Pasal
27 :
- Ayat
1 : setiap orang berhak turut serta
secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan
kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam
mendapat manfaatnya.
- Ayat
2 : setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moril dan
materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, atau keseniaan yang diciptakannya sendiri.
Ø
Pasal
28 :
setiap orang berhak atas
susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Ø
Pasal
29 :
- Ayat
1 : setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat
kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepunuhnya dan seutuhnya.
- Ayat
2 : di dalam menjalakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan, setiap orang tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Ayat
3 : hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang
bertentangan dengan tujuan-tujua dan dasar-dasar PBB.
Ø
Pasal
30 :
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini
boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negar, golongan atau
seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang
termaktub dalam pernyataan ini.
Pemberian
hak sebagai warga Negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga Negara,
masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
SUMBER
:
-
Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005