Jumat, 26 Desember 2014

Iklan Dalam Etika dan Estetika

ABSTRAK

Katrin A L.Tobing, 13211919
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Iklan, etika, estetika

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen menghargai hak-hak konsumen dalam mempromosikan produknya. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya bisnis periklanan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang Etika Pariwara Indonesia salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh iklan So Nice So Good yang tidak memberikan informasi yang benar.
Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan data sekunder dan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan (Library Research) yaitu memperoleh data dari buku-buku serta internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan periklanan.
Berdasarkan hasil penulisan maka didapatkan hasil bahwa prinsip-prinsip etika dalam bisnis belum sepenuhnya diterapkan oleh para pelaku bisnis. Oleh karena itu pemerintah harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penyaringan terhadap iklan atau pariwara yang hendak beredar dimasyarakat.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Persaingan pasar yang semakin ketat serta terbukanya peluang informasi yang dapat diakses oleh konsumen dalam memilih sebuah produk mengakibatkan perusahaan harus mampu mengelola dan menyampaikan informasi kepada konsumen melalui periklanan.
Periklanan merupakan suatu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan yang dapat mempengaruhi persepsi, perasaan, pengetahuan konsumen. Dengan banyaknya persaingan dalam periklanan, perusahaan dituntut untuk mempunyai strategi dalam memenuhi volume penjualan. Iklan yang ditayangkan dapat membentuk pernyataan sikap konsumen. Dengan adanya sikap konsumen dapat membantu perusahaan dalam memasarkan produknya. Karena, sikap konsumen merupakan jawaban atas produk yang diiklankan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pentingnya  perusahaan mengetahui iklan yang efektif
2.      Pentingnya perusahaan mengetahui cara mempromosikan suatu produk
3.      Pentingnya perusahaan mengerti hak-hak konsumen


1.3  Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.      Pengertian iklan
2.      Perbedaan etika dan estetika
3.      Iklan dalam etika dan estetika


1.4  Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Iklan dalam etika dan estetika.  Maksud dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian iklan
2.      Untuk mengetahui cara-cara produsen mempromosikan produknya
3.      Untuk mengetahui hak-hak konsumen
4.      Untuk mengetahui iklan dalam etika dan estetika.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Iklan
Pengertian Iklan Menurut Courtland L. Bovee : ” Iklan adalah komunikasi nonpersonal informasi biasanya dibayar dan biasanya persuasif di alam tentang produk, jasa atau ide oleh sponsor diidentifikasi melalui berbagai media.”(Bovee, 1992, hal 7.).

Pengertian Iklan Menurut : Kotler (2002:658), periklanan didefinisikan sebagai bentuk penyajian dan promosi ide, barang atau jasa secara nonpersonal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.

Pengertian Iklan Menurut Rhenald Kasali (1992:21), secara sederhana iklan didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan oleh suatu masyarakat lewat suatu media.

2.2  Karakteristik Iklan yang Efektif
Iklan yang baik (efektif) harus memuaskan beberapa pertimbangan berikut ini:
1.      Iklan harus memperpanjang suara strategi pemasaran.
2.      Periklanan yang baik harus menyertakan sudut padang konsumen.
3.      Periklanan yang efektif harus persuasif.
4.      Iklan harus menemukan cara yang unik untuk menerobos kerumunan iklan.
5.      Iklan yang baik tidak pernah menjanjikan lebih dari apa yang bisa diberikan.
6.      Iklan yang baik mencegah ide kreatif dari strategi yang berlebihan.

2.3  Perbedaan Etika dan Estetika
1.      Etika
Etika mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak. fungsi etika itu ialah mencari ukuran tentang penilaian tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ) akan tetapi dalam prakteknya etika banyak sekali mendapatkan kesukaran-kesukaran. Hal ini disebabkan ukuran nilai baik dan buruk tingkah laku manusia itu tidaklah sama ( relatif ) yaitu tidak terlepas dari alam masing-masing. Namun demikian etika selalu mencapai tujuan akhir untuk menemukan ukuran etika yang dapat diterima secara umum atau dapat diterima oleh semua bangsa di dunia ini. Perbuatan tingkah laku manusia itu tidaklah sama dalam arti pengambilan suatu sanksi etika karena tidak semua tingkah laku manusia itu dapat dinilai oleh etika.

2.      Estetika
Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu. Tujuan estetika adalah untuk menemukan ukuran yang berlaku umum tentang apa yang indah dan tidak indah itu.

2.3  Fungsi Iklan
        Dalam periklanan terdapat dua fungsi:
1.      Fungsi informatif : yaitu unsur informasi yang diberikan harus selalu benar, karena informasi selalu diberikan agar orang percaya.
2.      Fungsi Persuasif : yaitu mengandung unsur promosi dimana iklan harus dapat merayu konsumen. Untuk itu, bahasa periklanan mempergunakan retorika tersendiri.











BAB III
METODOLOGI PENULISAN

3.1  Objek Penelitian
Objek penulisan ini adalah kasus iklan So Nice So Good.

3.2  Data yang digunakan
Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung (melalui media perantara).

3.3  Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.













BAB IV
PEMBAHASAN
4.1  Sejarah Iklan
Menurut sejarahnya, kegiatan promosi atau iklan suatu produk barang atau jasa dilakukan secara langsung (orasi). Lalu ketika ditemukannya aksara untuk baca dan tulis,manusia melakukan kegiatan ekonominya dengan ditulis pada wadah untuk menulis baik itu dari batu, kain, tulang atau kertas. Wadah yang terakhir ini melahirkan iklan yang muncul dalam bentuk poster dan pamflet.
Lalu dengan adanya printer yang mempengaruhi perkembangan media cetak, iklan dimuat di halaman-halaman surat kabar, koran, majalah,tabloid, baliho ataupun papan-papan besar yang biasa terlihat di pinggir jalan kota. Ketikamedia penyiaran mulai berkembang lagi, maka iklan dimunculkan dalam bentuk suaradengan media radio. Televisi merupakan media iklan, adanya televisi konsumen jadi lebih menarik untuk membeli karena produk tersebut langsung didemonstrasikan dan dengan efek dari cahaya, suara dan gerakan.

4.2  Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.
4.3  Persoalan Etis dalam Iklan
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.:
Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk tertentu.
Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan persuasive  non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar hidup.

4.4  Makna Etis Menipu dalam Iklan
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran, mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia kata tipu mengandung pengertian perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud untuk menyesatkan, mengakaliatau mencari untung dengan kata lain menipu adalah menggunakan tipu muslihat, mengakali, memperdaya atau juga perbuatan curang yang dijalankan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

4.5  Mempromosikan produk beretika dan berestetika
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempromosikan sebuah produk :
1.      Alat-alat promosi
2.      Siaran Pers
3.      Testimonial dari pelanggan
4.      Cetakan materi promosi (brosur, kartu nama, dll)
Langkah-langkah promosi :
1.      Menawarkan Produk Promo
Sebagian besar orang menyukai produk gratis. Buatlah sebuah acara di mana Anda dapat membagikan produk baru Anda secara gratis. Secara substansial, ini tidaklah benar-benar gratis. Dengan melakukan hal ini, Anda sebenarnya sedang menarik mereka yang mungkin belum tertarik supaya tertarik dengan produk Anda, dan ini adalah investasi yang telah Anda lakukan. Selain itu, ajang promosi ini dapat menciptakan kesempatan bagi Anda untuk membuat siaran pers tentang acara sekaligus produk pada saat yang sama. Dengan demikian, Anda harus bisa memanfaatkan media lokal, seperti koran dan program berita, untuk memberikan informasi kepada publik.

2.      Mencetak Materi Promosi
Mencetak materi promosi yang memuat informasi tentang produk Anda. Materi promosi cetak dapat berupa selebaran sederhana atau pamflet yang menjelaskan secara detail spesifikasi produk Anda. Selain itu, kartu nama juga dapat dijadikan alat pemasaran yang cukup efektif. Jika perusahaan Anda memiliki produk khususnya misalnya, kartu nama Anda dapat memberikan informasi bahwa perusahaan Anda memproduksi produk khusus tersebut dan akan tetap diingat dalam pikiran pelanggan. Pastikan pula untuk membagikan sebanyak mungkin materi promosi tersebut untuk menjangkau khalayak, seluas yang Anda inginkan.

3.      Membuat Sampel Produk
Buatlah sampel produk dan memberikannya kepada mereka yang dapat meninjau produk Anda, dan mintalah masukan atau tanggapan positif-nya. Anda harus tetap fokus untuk memberikan sampel kepada orang-orang yang memiliki kredibilitas dalam industri, seperti profesional atau ahli dimana ulasannya berpengaruh terhadap upaya meyakinkan pelanggan untuk mencoba produk Anda.

4.      Mengumpulkan Testimoni
Kumpulkanlah testimoni dari pelanggan yang telah menggunakan dan menikmati produk Anda. Testimonial dapat dijadikan sebagai alat yang efektif untuk meyakinkan kepada pelanggan potensial dalam mengambil tindakan, sebab testimonial dapat membangun link diantara pelanggan yang percaya kepada pendapat orang yang sama seperti mereka. Anggaplah, misalnya Anda telah merancang dan sedang memasarkan produk baru berupa lotion tangan. Testimonial dari pelanggan yang berbicara secara spesifik mengenai produk, seperti berkurangnya psoriasis atau menghaluskan kulit kasar misalnya, akan sangat efektif untuk meyakinkan orang lain dengan keluhan yang sama.


4.6Contoh kasus iklan So Nice So Good
Dalam kasus in, iklan yang tayang di televisi yaitu iklan So “Nice So good”, “Fakta Bicara” oleh badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disamppaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada iklan TV So Nice “So Good”, pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: “Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.”
KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.
Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)

4.7Pembahasan kasus
Dalam kasus ini jelas bahwa iklan So Nice So good telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dalam kasus ini So Nice So good tidak memperhatikan etika dalam berbisnis dimana terselip kata persuasif “mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak”. Kebenaran dalam iklan merupakan fungsi dari perikalanan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya makna atau informasi yang tidak benar.











BAB V
KESIMPULAN

5.1  Kesimpulan
Pada kasus iklan So Nice So Good membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses promosi serta melanggar hak-hak konsumen mengenai hak untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. iklan So Nice So Good juga telah melanggar prinsip etika yang diatur dalam undang-undang Etika Pariwara Indonesia yang berisi Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.   
Peraturan mengenai periklanan telah diatur sedemikian rupa agar produsen dapat menghargai hak-hak konsumen. Lemahnya pengawasan membuat iklan tersebut beredar di masyarakat. Dalam hal ini konsumen dipaksa untuk memilih produk dengan cara tidak etis.

5.2  Saran
Dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis periklanan maka Etika Pariwara Indonesia harus ditegakkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga budaya bangsa dan kepentingan masyarakat luas seiring maraknya sikap individualis dan materialis sebagai dampak dari modernisasi.
Etika Pariwara Indonesia harus menjadi pedoman utama bagi para pelaku dalam industri periklanan, sehingga hasil kerja mereka bisa sesuai dengan nilai dan norma yang dianut masyarakat. Sebagai pendukungnya, partisipasi dari berbagai pihak juga sangat diperlukan. Produsen harus memberikan data dan informasi yang benar tentang produknya kepada biro iklan. Sedangkan biro iklan menyajikan data dan informasi tersebut melalui kreativitasnya dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Media massa berperan menyaring iklan yang akan ditayangkan. Selain itu, sejumlah asosiasi pendukung Etika Pariwara Indonesia, juga  berperan dalam memberi masukan dan kritikan terhadap proses penegakan Etika Pariwara Indonesia. Namun yang terpenting adalah peran konsumen sendiri. Sebab, pada dasarnya iklan hanya memberi preferensi dalam menentukan keputusan pembelian.



DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
Shim, Terence A. 2003. Periklanan Promosi aspek tambahan Komunikasi Pemasaran Terpadu. Jakarta: Erlangga
Magdalena. 2011. Studi Kasus Iklan So Nice So Good. Dalam :http://kebaya-factory.blogspot.com/2011/11/studi-kasus-iklan-so-nice-so-good.html
Hani Charleb. 2012. Etika dan Estetika. Dalam : http://abadic.blogspot.com/2012/10/etika-dan-estetika.html
Wardiansah. Tanpa tahun. Makalah Bisnis Periklanan. Dalam :
Yoga, Karisma. Tanpa tahun. Etika Periklanan. Dalam :
Tanpa nama. 2013. Iklan dan Dimensi Etisnya. Dalam :












1 komentar: